2 Warga Akan Gugat Pemko Banjarmasin ke PTUN soal Data Publik

Konten Media Partner
6 November 2018 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Warga Akan Gugat Pemko Banjarmasin ke PTUN soal Data Publik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN- Dua orang pelapor atas sengketa informasi di Pemko Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy, merasa tidak puas terhadap penyampaian daftar informasi kejelasan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Anang menuturkan informasi yang disodorkan Pemko Banjarmasin bukan surat perjanjian sesuai daftar. Padahal, ia ingin tahu detail isi setiap poin pengelolaan tujuh aset milik pemerintah kota. Anang dan Rakhmat pun mendatangi PTUN Banjarmasin untuk berkonsultasi ihwal kemungkinan gugatan perdata.
"Sebenarnya kami tidak ingin ribet, tetapi melihat hal seperti ini tidak memuaskan semisal yang dikasih hanya daftarnya, bukan surat perjanjian yang ada didaftar tersebut. Kami ingin tahu secara detail, kalau untuk daftar ini belum cukup tanpa ada bukti surat perjanjian beberapa poin dalam daftar ini,” kata Anang Rosadi kepada wartawan banjarhits.ID, selepas mendatangi PTUN Banjarmasin, Selasa (6/11).
Komisi Informasi Kalimantan Selatan lebih dulu menjatuhkan putusan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membuka dokumen pengelolaan tujuh aset daerah dalam tempo 14 hari, terhitung putusan diketuk pada 18 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Putusan itu diketuk oleh Ketua Majelis Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Tamliha Harun, ketika sidang ajudikasi nomer register: 0026/REG-PSI/Juli 2018. Sidang digelar di ruang rapat Masjid Sabilal Muhtadin, Kamis (18/10/2018).
Dalam surat konfirmasi penyampaian data informasi, Pemko Banjarmasin hanya memuat daftar informasi surat perjanjian yang tidak disertai poin-poin dalam surat konfirmasi oleh pemko.
Menurut Anang Rosadi, surat semacam itu bukan dokumen yang diharapkan karena hanya berisi daftar perjanjian pihak pemerintah kota dan pihak ketiga pengelola aset pemko tanpa ada bentuk fisik surat perjanjian dari kedua pihak.
Anang mesti berkonsultasi untuk eksekusi hukum selanjutnya. Sebab, ia berasumsi Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina ingin lepas tangan bahwa perjanjian pengelolaan aset adalah keputusan masa lalu. Atas nama rakyat, pihaknya terus menagih transparansi dokumen pengelolaan aset milik Pemko Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
“Ini ada perjanjian Mitra Plaza tidak ada batas waktu, ini cacat hukum karena tidak ada subjek dan objek. Secepatnya harus dieksekusi untuk perkembangan Pasar Ujung Murung,” ujar Anang.
Rakhmat Nopliardy bertekad menggugat sengketa ini ke PTUN agar pemimpin Kota Banjarmasin dapat transparan dalam pemenuhan hak informasi publik. Ia berharaap pemko bisa membuka gamblang isi perjanjian, sebelum gugatan ke PTUN didaftarkan.
"Bahkan sampai ke Mendagri pun akan kami lakukan penggugatan sampai mendapati hasil yang kami inginkan," ucap Rakhmat.
Asal tahu saja, isi surat konfirmasi Pemerintah Kota Banjarmasin Nomor 870/612-Sekr/Diskominfotik/XI/2018 yang menindaklanjuti keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan nomor: 0026/X/KI-Kalsel-PS/2018, hanya menyebut kejelasan lima aset.
Kelima aset ini di antaranya lahan eks SDN Nagasari, SPBU Teluk Dalam, Terminal KM 6, Pasar Sentra Antasari dan Mitra Plaza. Sedangkan fasilitas parkir di depan Metro City masih mengambang di Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dan belum dicantumkan di surat konfirmasi ini.
ADVERTISEMENT
Adapun rincian dari daftar perjanjian ini adalah perjanjian eks SDN Nagasari nomor 104 yang diteken pada 24 April 2003 dengan jangka waktu kerjasama 20 tahun, dengan pengelola CV Asdi Karya yang dipimpin oleh H Asdiyani. Perjanjian SPBU Teluk Dalam Nomor 17/2015 Notaris Husien Halim dengan jangka waktu 25 tahun oleh H Supiansyah.
Selanjutnya ada perjanjian Terminal KM 6 dengan Nomor 86 yang diteken pada 18 September 2002 dengan jangka waktu 30 tahun oleh pihak ketiga CV Centra Bangun Jaya. Kemudian ada perjanjian Pasar Sentra Antasari dengan nomor 664/I/548/Prog dalam tempo 25 tahun oleh pihak ketiga PT Giri Jaladhi Wana.
Perjanjian paling menuai kontroversi soal pengelolaan Mitra Plaza yang dilakukan perjanjian oleh Karisma Inti Mitra sebagai pihak ketiga dan H Kamarudin, bekas wali kota Banjarmasin era 1980-an dengan jangka waktu tidak ditentukan. (Zahidi)
ADVERTISEMENT