3 Bulan Bolos, Brigadir Dedi Winarto Diusulkan Dipecat

Konten Media Partner
18 Desember 2018 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 Bulan Bolos, Brigadir Dedi Winarto Diusulkan Dipecat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN – Mapolresta Banjarmasin akan memecat satu anggotanya, Brigadir Dedi Winarto lantaran tiga bulan tak masuk kerja alias bolos tanpa surat keterangan resmi. Sikap Dedi (40) jelas indisipliner karena tidak pernah kerja berturut-turut selama tiga bulan dalam setahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Wakil Kapolresta Banjarmasin AKBP Rahmat Budi Handoko, menuturkan anggota polisi bandel tentu mendapat sanksi berat. Menurut Rahmat, sosok Dedi Winarto sudah tiga bulan tidak masuk kerja atau piket maupun kegiatan lainnya selama di Sat Sabhara Polresta Banjarmasin.
“Sidang penuntutan itu merupakan ketiga kalinya dan kali ini diajukan untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), mengingat yang bersangkutan tak pernah sama sekali hadir untuk memberikan alasan maupun membela diri,” kata AKBP Rahmat Budi Handoko kepada banjarhits.ID, Selasa (18/13).
Sidang KKE dipimpin langsung Wakil Kepala Polresta AKBP Rahmat Budi Handoko dan Atasan Hukum (Ankum) Kasat Sabhara Kompol Halasan Sirait. Adapun saksinya KBO Ipda Iwan Hari. Setelah mendapat persetujuan Kapolda Kalsel, kata Rahmat, upacara pelepasan baju dinas Polri milik Dedi Winarto segera digelar sebagai pertanda Brigadir Dedi bukan lagi anggota Polri.
ADVERTISEMENT
"Untuk upacara pelepasan baju polri atau PTDH itu masih menunggu keputusan dari Kapolda. Kami dalam PTDH nanti masih menunggu Dedi apakah datang atau tidak dihadiri pada sidang dilaksanakan Kamis ini," kata mantan Kapolres Hulu Sungai Selatan ini.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003, anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dapat di-PTDH. Pelanggaran disiplin di antaranya tidak masuk dinas.
“Bulan ini bolos, terus bulan berikutnya juga tidak masuk dinas, hingga tidak kali melakukan, itu dapat dipecat. Tapi pelanggaran diputuskan melalui putusan sidang disiplin,” kata Rahmat Budi.
Selain itu, PTDH juga dapat diberikan anggota kepolisian yang terjerat kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. PTDH tidak mengacu kepada masa hukuman yang dijalani atau vonis yang dijatuhkan hakim peradilan umum.
ADVERTISEMENT
“Jadi, kalau seorang anggota Polri yang tersangkut kasus pidana dapat di-PTDH jika ancaman hukumannya 4 tahun. Tidak melihat pada vonis atas masa hukuman yang dijalani,” paparnya. (Anang Fadhilah)