300 Rumah Ibadah di Kalsel Dapat Hibah Rp 49 Miliar pada 2018

Konten Media Partner
17 Mei 2018 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarbaru - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelontorkan dana hibah sebanyak Rp 49 miliar pada 2018. Penyaluran dana untuk 300-an penerima hibah se-Kalsel, baik musala, masjid, dan rumah ibadah agama lain.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Inna Yuliani, mengatakan penerima dana hibah untuk rumah ibadah enam agama sudah ditetapkan lewat surat keputusan Gubernur Kalsel. Menurut Inna, Gubernur Kalsel akan menyerahkan dana hibah ketika safari Ramadhan ke 13 kabupaten/kota.
“Kami membina terhadap umat enam agama yang diakui pemerintah. Dana hibah untuk stimulan, jadi tidak diberikan terus-menerus, kecuali ada beberapa lembaga yang setiap tahun terima hibah,” kata Inna Yuliani ketika sosialisasi dana hibah kepada 300 penerima hibah, Kamis (17/5).
Menurut Inna, proposal yang sudah masuk dua-tiga tahun lalu dan terverifikasi sebagai penerima hibah tahun 2018. Inna berharap bantuan hibah menjadi motivasi kegiatan keagamaan dan meningkatkan ketakwaan beragama di Kalsel.
Kalaupun dana dianggap masih minim, Ina mengimbau penerima hibah bisa minta bantuan ke pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan swasta. “Semoga makin merekatkan kehidupan umat beragama di Kalsel,” ucap Inna.
ADVERTISEMENT
Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah, Makmur Aliansyah, mengatakan ada alokasi dana Rp 598 miliar di kas daerah untuk hibah daerah pada 2018. Makmur mengatakan penerima hibah mesti melaporkan penggunaan dana hibah sesuai peruntukan. Menurut dia, pengurus rumah ibadah yang belum menerima dana hibah harus maklum karena penyaluran hibah termasuk urusan nomor tiga pemerintah daerah.
Makmur menjamin penyaluran dana hibah tanpa pungutan liar karena antara pemberi dan penerima tidak bertatap muka langsung. “Semua sudah non-tunai, pakai sistem, jadi pian (Anda) tidak ketemu langsung saya. BPK mengawasi ketat penggunaan dana hibah, hati-hati tandatangan jangan berubah,” kata Makmur. (Diananta)