33 Napi se-Kalsel Dapat Remisi Natal 2018

Konten Media Partner
15 Desember 2018 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
33 Napi se-Kalsel Dapat Remisi Natal 2018
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 33 orang Narapidana (napi) se-Kalsel diusulkan mendapat remisi Khusus Natal Tahun 2018. Mereka asal Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru satu orang napi langsung bebas dan 13 orang napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan PAS Pengentasan Anak Informasi dan Komunikasi, Kusbiyantoro, menyampaikan, dari 14 lapas/rutan di Kalsel, hanya 8 lapas/rutan yang narapidana memperoleh remisi khusus Natal. Ie merinci ada empat orang napi asal Lapas Kelas IIA Banjarmasin, satu orang asal LPKA Martapura, dua orang asal Lapas Khusus Narkotika Karang Intan, 13 orang asal Lapas Kotabaru.
Kemudian satu orang asal Lapas Tanjung, delapan orang napi asal Lapas Banjarbaru, dan satu orang napi asal Lapas Kelas III Banjarbaru langsung bebas, dua orang napi asal Rutan Pelaihari, dan satu orang napi asal Rutan Rantau. "Dimana semuanya berjumlah 33 yang sudah diusulkan memperoleh remisi khusus Natal pada Tahun 2018 ini," ucap Kusbiyantoro lewat siaran pers, Sabtu (15/12).
ADVERTISEMENT
Mengutip laman situs Ditjenpas, jumlah napi/tahanan sebanyak 8.978 orang se-Kalsel. Adapun kapasitas Lapas/Rutan Se-Kalsel hanya 3.347 orang napi/tahanan sehingga mengalami over kapasitas di seluruh lapas/rutan. Penghuni terbanyak pada Lapas Banjarmasin yaitu 2.533 orang napi/tahanan. Padahal kapasitasnya hanya untuk 366 orang napi atau mengalami over kapasitas 592 persen
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk menekan kelebihan penghuni, Kusbiantoro berkata ada sejumlah program seperti redistribusi penghuni dengan memindah napi ke lapas atau rutan yang tidak over kapasitas.
Kemudian ada program pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan remisi. Pengurangan napi berpotensi menghemat keuangan negara.
ADVERTISEMENT
"Bila dikalikan potongan masa tahanan dan dikalikan dengan biaya kurang lebih Rp 20.000 per orang per hari, ilutrasinya dimana 33 orang dikalikan potongan masa tahanan maksimal 2 bulan atau 60 hari maka Negara menghemat kurang lebih Rp 40 juta," ucap Kusbiyantoro. (Diananta)