45 Kampus Farmasi se-Indonesia Protes Keputusan Anies Baswedan

Konten Media Partner
25 Agustus 2019 0:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan 45 kampus farmasi yang tergabung ISMAFARSI memprotes kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Mereka menyatakan sikap ini di Kota Banjarmasin, Sabtu malam, 24 Agustus 2019. Foto: M Rahim/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 45 kampus farmasi yang tergabung ISMAFARSI memprotes kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Mereka menyatakan sikap ini di Kota Banjarmasin, Sabtu malam, 24 Agustus 2019. Foto: M Rahim/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) menyatakan sikap kekecewaannya terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membebastugaskan apoteker inisial HAR di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Kajian Strategis dan Advokasi ISMAFARSI, Doni Setiawan, menyatakan pihaknya merasa tidak adil atas keputusan Anies Baswedan membebastugaskan apoteker inisial HAR.
Pernyataan sikap diikuti oleh 45 kampus Farmasi se-Indonesia ketika para calon apoteker ini berkumpul di sela agenda nasional di Kota Banjarmasin pada Sabtu malam, 24 Agustus 2019.
Menurut Doni, keputusan Anies Baswedan tidak objektitf terhadap profesi apoteker. Sebab, kata Doni, pihak Polres Metro Jakarta Utara belum menentukan apakah tindak pidana atau tidak terhadap HAR.
"Kasus obat kadaluwarsa harus dilihat secara objektif dan transparansi tanpa menyudutkan profesi apoteker. Tentu kami kecewa, sangat menyayangkan atas keputusan sepihak," tegas Doni Setiawan kepada banjarhits.id saat konferensi pers di Hotel Palm, Kota Banjarmasin, Sabtu malam.
ADVERTISEMENT
Doni mengklaim kasus ini tidak mutlak kesalahan apoteker. Doni berkata persoalan hanya miskomunikasi antara profesi apoteker dan bidan di Puskesmas Kamal Muara tersebut.
“Pasien ibu hamil itu melaporkan obat kadaluwarsa, sehari setelah dari kasus tersebut. Kami menyayangkan kasus ini menyudutkan profesi apoteker, sebab polisi masih mendalami kasus. Efek dari kasus ini, beberapa framing dari pemberitaan tentu merugikan profesi apoteker," kata Doni.
Doni berkata obat kadaluwarsa itu berupa butir obat vitamin B6. Sementara, kata Doni, Ketua Bidang Pengembangan Pendidikan Apoteker Indonesia Doktor Sutriyo pernah menyatakan obat tablet B6 hanya kandungan nutrisi saja yang menurun.
"Kami menyayangkan framing yang dibuat oleh pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Efek dari kasus ini tentu tidak adil dan belum terbukti apoteker yang bersalah," Doni melanjutkan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjend) ISMAFARSI, Muhammad Dzikri Ramadhan, menegaskan pernyataan sikap ini bentuk kekecewaan atas framing yang menyudutkan profesi apoteker.
Sebagian calon apoteker sangat dirugikan atas kasus tersebut. “Bukan hal baru lagi. Kasus di Jawa, peredaran obat vaksin disalahkan selalu apoteker," keluh Muhammad Dzikri.
Ia pun menyesalkan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) tidak menyatakan sikap bahwa pembebastugasan HAR sebuah kesalahan. Justru, kata dia, ISMAFARSI yang getol mengecam tindakan Anies Baswedan.
“Katanya Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mendampingi kasus ini, namun tidak mengonfirmasi akar permasalahannya dan mereka tidak menyatakan sikap bahwa framing itu salah," beber Dzikir.
Pihaknya selaku mahasiswa farmasi se-Indonesia turut bertanggungjawab dan ingin melindungi teman seprofesi apoteker.
“Maka, kami menyatakan sikap kepada pemerintah DKI Jakarta dan seluruh stakholder lainnya, bahwa tindakan ini tidak adil" kata Dzikri.
ADVERTISEMENT