5.560 Napi di Kalsel Akan Dapat Remisi 17 Agustus

Konten Media Partner
7 Agustus 2018 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Sebanyak 5.560 orang narapidana (napi) di Kalimantan Selatan akan mendapat remisi umum 17 Agustus 2018. Dari angka itu, 230 orang di antaranya akan langsung bebas.
ADVERTISEMENT
Ferdinand Siagian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, mengatakan napi penerima remisi terbanyak adalah yang kini mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan--jumlahnya 2.510 orang dengan 75 napi di antaranya dapat langsung bebas.
Di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, ada 1.202 napi yang akan memperoleh remisi (44 di antaranya akan langsung bebas). Adapun terkait kasus tindak pidana korupsi, ada 2 napi di Rutan Kelas IIB Rantau yang akan mendapat remisi.
“Saat ini total penghuni lapas dan rutan se-Kalsel sebanyak 8.915 orang berdasarkan data aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan),” ujar Ferdinand Siagian lewat siaran pers yang diterima banjarhits.id, Selasa (7/8).
ADVERTISEMENT
Ferdinand menjelaskan, remisi akan diberikan kepada napi asalkan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan. Dalam remisi, kata dia, yang dikurangi bukan masa penahanan, melainkan masa menjalani pidana yang sebelumnya diputuskan oleh pengadilan.
Mengutip Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, syarat pemberian remisi bagi narapidana antara lain :
1. Napi berkelakukan baik, dibuktikan dengan: a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. Telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Sementara bagi napi tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, ada syarat tambahan yaitu: a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan c. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: 1. Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 2. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. (Diananta)
Ilustrasi narapidana (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT