news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

60 Napi Ikut Rehabilitasi Narkoba di Lapas Banjarbaru

Konten Media Partner
25 Juni 2018 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarbaru - Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel mengikutkan 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Banjarbaru menjajal layanan rehabilitas bagi WBP dan tahanan penyalahguna narkotika pada Senin (25/6/2018). Layanan rehabilitasi ini bertempat di Lapas Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian, mengatakan Lapas Banjarbaru sudah ditetapkan sebagai tempat layanan rehabilitasi dan Bapas Kelas I Banjarmasin sebagai tempat layanan pasca rehabilitasi. Menurut Ferdinand, ada kesulitan melepas ketergantungan narkotika.
Itu sebabnya, ia berkata perlu ketegasan dan kesungguhan hati yang kuat untuk berhenti lewat upaya rehabilitasi di lingkup penjara. “Rehabilitasi merupakan proses pemulihan dari ketergantungan narkoba (pecandu) secara komprehensif meliputi aspek biopsikososial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsistensi, dan pembelajaran terus-menerus,” kata Ferdinand Siagian lewat siaran pers, Senin (25/6/2018).
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Ketua Tim Asesor dari BNNP Kalsel, Sandra Murthy menjelaskan WBP yang telah ikut tes urin mesti ikut serangkaian program lanjutan. Ia berkata, BNNP membuat surat pernyataan bahwa peserta bersedia diperiksa oleh tim asesment, bersedia mengikuti program rehabilitasi, dan bersedia mengikuti program pascarehabiltasi setelah dinyatakan selesai mengikuti program rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Sandra berkata kegiatan itu bertujuan memberi pelatihan dan terapi bagi peserta layanan rehabilitasi agar mengubah mindset WBP bahwa rehabilitasi adalah kebutuhan dan bukan paksaan, serta memberi pemahaman dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Ia berharap peserta dapat mengubah pola hidup lebih sehat dan m meninggalkan kebiasaan buruk kecanduan narkoba. “Sehingga kehidupan normal yang baik dan dapat diterima dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat,” ujar dia.
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kabid Pembinaan Bimpastasnak dan Infokom Kanwil, Kusbiyantoro; Kepala Lapas Kelas III Banjarbaru, Ahmad Heriansyah; Kepala Rupbasan Banjarmasin, Arif Suhariono; dan pejabat di beberapa Unit Pelaksanaan Teknis Kemenkumham Kalsel.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah meneken SK Dirjen Pas Kementerian dan HAM RI NOMOR PAS-121.PK01.07.01 Tahun 2017 tentang penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahgunaan Narkotika. (Diananta)
ADVERTISEMENT