7 Perusahaan Tambang Belum Setor Dana Jamrek di Kalsel

Konten Media Partner
13 Januari 2020 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lubang eks tambang batu bara di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Foto: dok banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Lubang eks tambang batu bara di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Foto: dok banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalimantan Selatan, Gunawan Harjito, mengatakan ada tujuh perusahaan tambang batu bara di Kalsel belum menyetorkan dana jaminan reklamasi tambang pada 2019. Dari 52 perusahaan, kata dia, 45 perusahaan tambang sudah menyetor dana jamrek.
ADVERTISEMENT
“Jadi tinggal tujuh perusahaan belum bayar. Tujuh perusahaan itu sebesar Rp 12,7 miliar. Yang sudah terbayarkan dari 45 perusahaan tadi sebesar Rp 133,1 miliar. Itu dari pemeriksaan BPK, ditemukan perusahaan yang belum bayar,” ucap Gunawan Harjito kepada banjarhits.id, Senin (13/1/2020).
Pihaknya terus menata praktek pertambangan batu bara di Kalsel. Dari data Dinas ESDM Kalsel, ditemukan lubang bekas tambang tanpa reklamasi (void) sebanyak 183 titik. Menurut dia, data ini periode Januari – Agustus 2019 mengacu pemegang IUP di Kalsel.
Gunawan mencatat ada delapan kabupaten di Kalsel yang berkontribusi menyumbang void tambang. Di antaranya Kabupaten Banjar (65 void dari 6 perusahaan), Tapin (32 void dari 8 perusahaan), Kabupaten HSS (3 void dari 1 perusahaan), Balangan (3 void dari 3 perusahaan), Tabalong (belum rekapitulasi), Tanah Laut (24 void dari 10 perusahaan), Tanah Bumbu (50 void dari 10 perusahaan), dan Kotabaru (6 void dari 5 perusahaan).
Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito. Foto: diananta/ banjarhits.id
“Luasnya void dari seluruh pemegang IUP di Kalsel seluas 1.579,04 hektare. Ini data sementara ya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Apabila digabung pemegang IUP dan PKP2B pada periode yang sama, Gunawan menyebut ada 224 void yang belum reklamasi. “IUP sebanyak 183 void dari 43 perusahaan dan PKP2B sebanyak 41 void dari 7 perusahaan,” Gunawan melanjutkan.
Adapun titik void sebanyak itu setara luas 3.991,15 hektare. Ia meyakini angka void bisa lebih banyak lagi mengingat aktivitas pertambangan terus bergerak di Kalsel.
Untuk dana jaminan pasca tambang sampai November 2019, Gunawan mencatat senilai Rp 25,6 miliar dan US$ 525 ribu dari 53 pemegang IUP.
Sementara dana pascatambang yang disetor lewat Kementerian ESDM per September 2019, sebanyak Rp 1,3 triliun (PKP2B) dan Rp 295 juta (IUP PMA).
"Jumlah seluruh jamrek dan pascatambang di Dinas ESDM Kalsel Rp 552 miliar dan US$ 2,7 juta. Jumlah seluruh jamrek dan pascatambang Dinas ESDM plus Kementerian ESDM Pusat sebanyak Rp 2,9 triliun. Jumlah ini masih bisa bertambah," pungkas Gunawan.
ADVERTISEMENT
Sepanjang tahun 2019, tiga perusahaan telah mencairkan dana jamrek senilai total Rp 16,5 miliar. Tahun 2018, ada satu perusahaan mencairkan dana jamrek sebanyak Rp 1,025 miliar. Kemudian satu perusahaan mengalihkan dana jamrek karena perubahan status dari PMDN ke PMA senilai Rp 10,028 miliar.