Acil Itum Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu 52,16 Gram

Konten Media Partner
26 Desember 2018 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acil Itum Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu 52,16 Gram
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Di pengujung tahun 2018, kasus peredaran narkoba jenis sabu terus bermunculan dan berhasil diamankan polisi. Seperti halnya yang dilakukan seorang ibu rumah tangga bernama Cumiani (50) alias Acil Itum, warga RT 15 RW 1, Jalan Banyiur Dalam Nomor 34, Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Cumiani karena menyimpan sabu 111 paket atau seberat 52,16 gram pada Sabtu (22/12) pukul 20.00 WITA. "Berkat laporan masyarakat pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti sabu 52,16 gram," kata Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko, Rabu (26/12).
Berdasarkan informasi, kata Suryo, lokasi penangkapan pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu. Selain barang bukti sabu, polisi menyita selotip dan satu dompet kecil warna pink.
"Kini pengedar yang merupakan ibu rumah tangga harus mempertanggung jawabkan perbuatan atas penyimpangan narkoba tersebut," ujarnya. Ketika petugas melakukan penyelidikan di TKP, kata Suryo, pelaku di rumah langsung dilakukan penggrebekan. Pelaku sempat membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu ke lantai depan pintu rumah.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun," katanya. (Anang Fadhilah)