news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Adaro Indonesia Mangkir dari Diskusi Reklamasi dan Pascatambang

Konten Media Partner
9 Mei 2018 18:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin- Lembaga Kajian dan Studi Hukum Sumber Daya Alam (LAKSI HUSDA) bersama Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Korwil VI Kalimantan membincangkan hasil reklamasi Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Selatan. Diskusi ini merespons dampak buruk pascatambang di tengah potensi pertambangan batu bara di Kalsel.
ADVERTISEMENT
Diskusi mengundang anggota DPR RI Komisi VII, Kementerian ESDM, PT Adaro Indonesia, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin Nurul Listiyani. Namun, perwakilan PT Adaro Indonesia justru absen dari acara diskusi. Ketidakhadiran Adaro sangat disesalkan mengingat posisinya sebagai salah satu pemegang PKP2B di Kalsel.
Anggota Komisi VII DPR, H.M. Dardiansyah mengatakan, perusahaan eksploitasi tambang batu bara mesti memikirkan dampak lingkungan, selain mencari keuntungan. Menurut dia, pemerintah daerah berperan penting dalam mengatasi kerusakan lingkungan akibat tambang. Di Kalsel, ia mengklaim, tingkat kerusakan lingkungan dampak pertambangan cuma 4-5 persen.
Dardiansyah mengimbau pelaku tambang jangan cuma mengeruk untung saja, tapi wajib menekan dampak kerusakannya. Komisi VII sudah mengajukan revisi undang-undang tentang perijinan, karena selama ini sangat memudahkan pelaku tambang.
ADVERTISEMENT
Lewat revisi beleid itu, Komisi ingin memperketat penerbitan izin tambang. “Akan kami umumkan hasilnya di bulan akan datang," kata Dardiansyah saat diskusi di Hotel Victoria, Kota Banjarmasin Rabu (9/5).
Aktivitas tambang Adaro (Foto: Adaro.com)
Lebih ironis lagi, Dardiansyah kerap mendengar angkutan tambang melintasi jalan negara yang tidak sesuai kapasitasnya. Padahal, biaya perawatan jalan kadang tidak sebanding dengan pemasukan dari royalti tambang.
Perwakilan dari Kementerian ESDM, Tyas Nur Cahyani, berkata Kementerian rutin melakukan pengawasan administrasi dan pengawasan di lokasi. Untuk konsesi PKP2B di Kalsel, ia kerap memberi teguran kepada pemegang PKP2B yang melanggar aturan.
"Sementara untuk wilayah Kalsel tahun 2018, mereka (penambang) ada beberapa yang ditegur, tapi mereka selalu melakukan reklamasi,” kata Tyas tanpa menyebut pihak yang ditegur.
ADVERTISEMENT
Adapun Nurul Listiyani mengatakan peraturan tentang reklamasi masih memberi celah kepada pelaku tambang lewat peruntukan lain, dan ketidakpahaman pelaku tambang tentang penyetoran jaminan. Menurut Nurul, pebisnis tambang sering berasumsi setoran jaminan uang reklamasi bisa menggantikan kewajiban pasca tambang.
"Berharap pemerintah yang melakukan reklamasi. Uang jaminan itu cuma jaminan, mereka tetap harus melakukan reklamasi,” ujar Nurul. Kalaupun sudah direklamasi, ia berkata tidak serta merta mengembalikan kualitas lingkungan, terutama unsur humus dan hara tanah.
“Sehingga tetap terjadi penurunan kualitas lingkungan. Tidak ada tambang yang tidak merusak lingkungan, seandainya ada terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan, bisa diancam pidana,” ujar Nurul Listiyani.
Ancaman pidana ini setelah melalui tahapan teguran langsung, teguran tertulis, dan pencabutan izin. Hal ini mengacu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid ini menjelaskan upaya sistematis dan terpadu melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. (Hanafi)
ADVERTISEMENT