Aplikasi Lapor! Diminta Diperluas se-Kalsel

Konten Media Partner
15 Juli 2018 20:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong perluasan penggunaan aplikasi layanan online Lapor! ke seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Pemerintah Kota Banjarmasin lebih dulu memanfaatkan aplikasi Lapor!.
ADVERTISEMENT
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan, Siswansyah, menuturkan aplikasi Lapor! memberi manfaat sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) yang ada di Kota Banjarmasin. Menurut dia, Kota Banjarmasin yang pertama memakai Lapor! di Kalsel.
“Maka dari itu, Gubernur Kalsel berharap pelaksanaan SP4N ini ditularkan ke daerah lainnya, mungkin yang terdekat dulu, seperti Kabupaten Barito Kuala, Banjar dan Kota Banjarbaru," ucap Siswansyah saat gerakkan sadar Lapor! di Kota Banjarmasin, Minggu (15/7).
Ia berkata aplikasi Lapor! memberi inovasi yang produktif karena masyarakat bisa menggali informasi sebaik-baiknya ihwal pelayanan publik. Menurut Siswansyah, pelaksanaan layanan publik berbasis online sangat efektif dan bermanfaat dalam hal pelayanan publik.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan Pemkot Banjarmasin sudah memanfaatkan aplikasi Lapor! sudah berjalan sejak Juni 2017. Pada periode Januari-Juni 2018, Ibnu berkata ada 335 orang memanfaatkan aplikasi Lapor!. Dari angka itu, 331 laporan sudah mendapat penanganan. Sementara 4 laporan sisanya belum bisa ditindaklanjuti karena laporannya sumir dan belum detail.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, masyarakat banyak mengadu soal infrastruktur kota dan parkir liar. Selain itu, warga kota mempertanyakan kelanjutan perbaikan jembatan Sungai Lulut. Ibnu Sina mengklaim sudah merespons keluhan tersebut. Ibnu berkata aplikasi Lapor! satu rangkaian dengan program Smart City yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, M Zepri, mengatakan SP4N merupakan amanat dari undang-undang bidang pelayanan publik. Menurut dia, SP4N bertujuan memberikan ruang kepada masyarakat dalam mengawasi pelayanan yang ada pemerintah.
Ia menuturkan aplikasi Lapor! bisa dimanfaatkan oleh semua kabupaten/kota. "Ruang publik ini sangat penting. Di Indonesia baru 24 kota yang menyelenggara Lapor!, termasuk Banjarmasin. Karena ini sangat bagus dan efektif akan terus dikembangkan, hingga pelayanan lapor! terpenuhi semuanya,” ucap Zepri. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT