Babak Baru Kasus Dugaan Politik Uang Calon DPD Habib Banua

Konten Media Partner
15 Mei 2019 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon DPD RI, Adhariani, yang melaporkan Habib Banua ke Bawaslu Kalsel atas dugaan politik uang, Rabu (15/5/2019). Foto: Donny Muslim/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Calon DPD RI, Adhariani, yang melaporkan Habib Banua ke Bawaslu Kalsel atas dugaan politik uang, Rabu (15/5/2019). Foto: Donny Muslim/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan tindak pidana politik uang yang menyeret nama Calon DPD RI, Habib Abdurrahman Bahasyim alias Habib Banua; serta dua kader Partai Demokrat, Ahmad Herru Kurniawan dan Habib Ahmad Bahasyim; memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Bawaslu Kalsel memanggil kembali pelapor kasus ini, Adhariani, pada Rabu (15/5/2019). Adhariani diminta membawa saksi-saksi. Sebelumnya, ia sudah membawa barang bukti, seperti uang, replika surat suara, dan daftar penerima nama politik uang ke Bawaslu.
"Ada dua saksi yang saya bawa. Mereka berdua merupakan orang-orang yang ikut diminta membagikan uang selama masa tenang. Tapi siap memberikan keterangan," ujar Adhariani kepada wartawan banjarhits.id usai diperiksa di Kantor Bawaslu Kalsel, Rabu (15/5/2019).
Adhariani menceritakan, dua saksi yang dirahasiakan identitasnya itu sakit hati, setelah janji fee membagi uang ke masyarakat dari terlapor tidak kunjung cair alias meleset.
"Jadi wajar dong dia bisa jadi saksi juga. Saya minta Bawaslu dan kepolisian menjaga baik saksi ini dari tekanan-tekanan dari luar. Makanya saya rahasiakan identitasnya," kata Adhariani.
ADVERTISEMENT
Adhariani berharap kasus dugaan politik uang yang terjadi di beberapa titik kawasan Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, itu bisa dibawa ke pengadilan. Sebab, ia percaya melihat bukti-bukti valid yang sudah dikantongi.
Ini bisa membuktikan dugaan politik uang benar-benar digarap oleh Habib Banua, Habib Ahmad Bahasyim (caleg DPRD Kalsel), dan Ahmad Heru Kurniawan (caleg DPRD Kota Banjarmasin).
Adapun, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, mengatakan pengusutan kasus ini akan berlanjut dengan pemanggilan para terlapor yang dituduhkan Adhariani.
"Syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Namun, kami belum menjadwalkan terlapor bisa dipanggil," tutup Azhar.
Di lain sisi, Adhariani tak khawatir atas pelaporan Habib Banua ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan soal pencemaran nama baik. "Kami sudah kenyang dengan hal-hal seperti itu. Saya tidak akan mundur," kata Adhariani.
ADVERTISEMENT