Bagi-bagi Kalender hingga Tercatat ASN, KPU Banjarbaru Coret 3 Caleg

Konten Media Partner
15 April 2019 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilihan Legislatif 2019. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilihan Legislatif 2019. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi mencoret tiga calon legislatif (caleg) di Kota Banjarbaru dari Daftar Calon Tetap (DCT), dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April.
ADVERTISEMENT
Langkah pencoretan ini langsung disampaikan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat pada Senin (15/4/2019). Pencoretan tiga caleg setelah masing-masing cale menuai persoalan karena terbukti melanggar tindak pidana pemilu yang berujung tidak memenuhi syarat (TMS).
Hegar merinci ketiga caleg TMS itu bernama Rizali Hadi, caleg Partai Golkar Dapil Banjarbaru 4, Muhammad Andry Maulana Amir, caleg PKS Dapil Banjarbaru 1, dan Dwi Lestari, caleg PKS Dapil Banjarbaru 4.
Ia membenarkan jika Rizali Hadi dinyatakan TMS lantaran perilaku curangnya membagi-bagi kalender di wilayah pendidikan SDN 2 Guntung Manggis pada Oktober 2018 lalu. Praktik kampanye terselubung ini sudah ditangani cepat oleh Bawaslu Banjarbaru.
Adapun dua caleg lainnya, Hegar menyatakan keduanya sudah mengantongi status sebagai ASN. Walhasil, mau tak mau dua caleg tersebut tak bisa maju lagi.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan nama mereka yang sudah terlanjur masuk surat suara? Hegar mengatakan masalah ini sudah bisa teratasi dengan cara memberi tahu masing-masing KPPS agar mengumukan bahwa tiga caleg tersebut sudah TMS.
"Ya, sudah kita kirim surat dinas terkait caleg TMS ke TPS masing-masing. Tepatnya di dapil 1 dan 4," tandasnya.