Baliho Dicopot, Ketua NasDem Kalsel Kirim Surat Protes ke Bawaslu

Konten Media Partner
14 Februari 2019 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPW NasDem Kalsel Guntur Prawira (kanan) ketika presrilis di kantor NasDem Kalsel, Kamis (14/2/2019). Foto: Reska Meiliyanti/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPW NasDem Kalsel Guntur Prawira (kanan) ketika presrilis di kantor NasDem Kalsel, Kamis (14/2/2019). Foto: Reska Meiliyanti/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Partai Nasional Demokrat akan melayangkan surat laporan keberatan ke BAWASLU pusat dan KPU pusat. Partai NasDem keberatan atas pencabutan paksa baliho bergambar Guntur Perwira, Ketua DPW NasDem Kalsel sekaligus Caleg DPR RI yang terpampang di Jalan Simpang Empat, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
ADVERTISEMENT
"Padahal sebagai negara demokrasi pemilu wajib dilaksanakan 5 tahun sekali dan dipersilakan kepada partai politik dan calegnya untuk bersosialisasi dan berkampanye. Kalau ini dihambat (dengan pencabutan baliho) dengan kata lain Pemerintah HSU telah menghambat Pemilu 2019 ini," ucap Guntur Perwira kepada wartawan banjarhits.id Reska Meiliyanti ketika presrilis di kantor DPW NasDem Kalsel, Kamis (14/2).
Menurut Guntur Perwira, pencabutan baliho atas perintah Bupati HSU dan diturunkan pihak Satpol PP yang disaksikan dan diawasi oleh Bawaslu dan Bupati HSU. Guntur berkata pemasangan baliho melalui perusahaan advertising PT Wahana Inti Sejati dengan kontrak durasi dua bulan.
Ia menuturkan pemasangan baliho sudah sesuai prosedur dan segala perizinannya sudah diselesaikan. Namun entah kenapa setelah 5 hari dipasang, baliho itu kemudian diturunkan paksa atas perintah Bupati HSU Abdul Wahid.
ADVERTISEMENT
Guntur sebagai pemasang iklan merasa keberatan balihonya diturunkan. Ia mempertanyakan apakah kampanye di Kabupaten HSU hanya diperbolehkan untuk segelintir orang saja.
"Menurut kami itu sudah sesuai dengan aturan kampanye dan memasang baliho untuk mensosialisasikan diri untuk berkampanye. Tentunya perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya," jelasnya.