Banjarmasin Belajar Pemakaian Dana Kelurahan ke Yogyakarta

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan Pemko Banjarmasin dan Pemkot Yogyakarta saat membahas dana kelurahan di Yogyakarta, Kamis (17/10/2019). Foto: Syahbani/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Pemko Banjarmasin dan Pemkot Yogyakarta saat membahas dana kelurahan di Yogyakarta, Kamis (17/10/2019). Foto: Syahbani/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Pemkot Banjarmasin belajar pengelolaan dana kelurahan ke Kota Yogyakarta. Pasalnya, Kota Banjarmasin tahun 2019 ini terpaksa tak mendapat dana kelurahan tahap II karena kesulitan menghabiskan dana tahap I.
ADVERTISEMENT
Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun, bersama Kabag Humas Setda Kota Banjarmasin, Yusna Irawan mengunjungi Balai Kota Yogyakarta. Mereka ingin mengetahui lebih detail tentang tata cara pengelolaan dana tersebut, mengingat Yogyakarta berhasil melaksanakan program pemerintah pusat tersebut.
Pemko Banjarmasin turut menyertakan para wartawan agar semakin paham dan ikut mengawal tata cara pengelolaan dana kelurahan. Kedatangan rombongan disambut Wali Kota Yogyakarta yang diwakili Staf Ahli Bidang Umum Setda Kota Yogyakarta Triwidayato bersama jajaranya di Ruang Sinta, Balai Kota Yogyakarta.
“Kedatangan kami ke sini bersama para wartawan dari Press Room Balai Kota Banjarmasin. Maksud dan tujuan kami ke sini utamanya untuk mengetahui tentang tatacara pengelolaan dana kelurahan,” ujar Yusna Irwan, saat menyampaikan sambutan, Kamis (17/10/2019).
ADVERTISEMENT
Kota Banjarmasin sebenarnya telah mendapat bantuan dana untuk kelurahan. Tapi, kata Yusna, pengelolaan dana kelurahan masih belum optimal. Berkaca keberhasilan Kota Yogyakarta melaksanakan pengelolaan dana kelurahan, Yusna berharap mendapat informasi tentang pengelolaan tersebut.
“Di Banjarmasin terdapat 52 kelurahan, per kelurahan mendapat Rp 300 juta. Mudah-mudahan dengan kedatangan kami di sini bisa mendapat penjelasan dan masukan,” harapnya.
Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun menambahkan, Pemko Banjarmasin sebenarnya telah memiliki regulasi berupa Perwali untuk menaungi para lurah dalam pengelolaan dana tersebut.
Mengingat kurangnya sosialisasi yang dilakukan, maka apa yang tertulis diregulasi sampai saat ini masih banyak para lurah belum memahami.
Adapun Staf Ahli Bidang Umum Setda Kota Yogyakarta, Triwidayato, menjelaskan, tahun 2019 ini, Pemkot Yogyakarta menerima kucuran dana untuk kelurahan sebesar Rp 15,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Dana ini diperuntukkan bagi 45 kelurahan, dengan perhitungan setiap kelurahan mendapat anggaran Rp352 juta. Waktu pencarian dana kelurahan setelah pengesahan APBD Perubahan 2019.
“Jadi aplikasi dananya hampir sama dengan Kota Banjarmasin. Untuk pencairannya kami lakukan setelah perubahan, dan kebetulan berjalan cukup lancar. Berdasarkan data bulan lalu, saat ini telah masuk dalam pencairan tahap kedua,” jelasnya.
Menurut dia, pengelolaan dana kelurahan diprioritaskan untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. Sedangkan prioritas kedua diutamakan untuk layanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan, kebudayaan, pengembangan UKM, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai data dalam Musrenbang di kelurahan.
“Disini kami hadirkan Camat Kraton dan salah satu kelurahan yakni Lurah Panembahan, Kecamatan Keraton, yakni Bapak Purnama,” kata Triwidayato.
ADVERTISEMENT
Lurah Panembahan, Purnama, menegaskan keberhasilan Kota Jogyakarta melaksanakan pengelolaan dana kelurahan setelah berkomunikasi intensif mulai dari aparatur pemerintah kota hingga aparatur tingkat RT.
“Jadi setelah keluar Permendagri 130 tahun 2018, kami dari pemerintah kota melalui forum komunikasi lurah melakukan komunikasi ke Bagian Tapem dan Pengelolaan Keuangan dan Aset, kemudian kami juga mengundang pihak Kemendagri untuk memberikan pencerahan tentang Permendagri tersebut,” katanya.
Usai menerima pencerahan itu, komunikasi dilanjutkan para lurah dan camat untuk menindaklanjuti Perwali yang sudah dibuat dengan menunjuk Lurah sebagai KPA dan menunjuk para pejabatnya.
“Selanjutnya, kami juga mengundang warga dan RT RW dan memberikan penjelasan tentang penggunaan dana kelurahan harus sesuai dengan peruntukannya, dengan begitu nantinya kita mudah mempertanggungjawabkannya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT