Bantuan Hukum Gratis Terus Disosialisasikan

Konten Media Partner
28 Februari 2019 22:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi peradilan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peradilan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Rakyat Miskin. Sebelumnya di 2018, sosialisasi Perda No 10/2015 itu dilakukan di kecamatan kawasan Banua Enam.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabiro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fydayeen, Kamis (28/2), sosialisasi perda sangat penting, khususnya bagi masyarakat miskin yang terbelit atau bagi yang membutuhkan bantuan hukum. Sosialisasi pada Kamis (28/2) di Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut.
“Jadi masyarakat miskin yang terbelit masalah hukum agar tidak khawatir, karena Pemprov Kalsel hadir untuk membantu,” kata Akhmad Fydayeen.
Menurut Fydayeen, sosialisasi ini juga memberi pengetahuan dan pemahaman adanya persamaan hak atas kedudukan untuk mendapat perlindungan hukum dan persamaan hak demi keadilan.
Selain Kabiro Hukum Setdaprov Kalsel, narasumber lainnya Anggota Komisi I DPRD Kalsel Zulfa Asma Vikra, perwakilan Kejati Kalsel Bambang Winarno, Ketua LKBHu WK Kalsel Dr Hj Yulia Qomariyanti, dan Dosen FH Uvaya Banjarmasin Masrudi Muchtar.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi yang dibuka Asisten Pemerintahan mewakili Bupati Tanah Laut, diikuti 60 peserta dari berbagai kecamatan di Tanah Laut. (Adv)