news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Banyak Rumah Negara Terbengkalai di Kalsel

Konten Media Partner
7 November 2018 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Banyak Rumah Negara Terbengkalai di Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Arifin Noor, mengatakan banyak rumah negara yang terbengkalai di Kalsel. Itu sebabnya, kata dia, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan solusi merespons kondisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Arifin menegaskan Raperda ini dibuat seiring banyak rumah negara yang belum diatur berdasar otonomi daerah. Ia mencontohkan status rumah negara di samping fly over Jalan Achmad Yani, Banjarmasin.
"Itu rumah negara yang statusnya tidak jelas semua," ucap Arifin Noor selepas rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (7/11/2018).
Melalui Raperda ini, kata dia, Pemprov Kalimantan Selatan bisa menangani ketidakjelasan status rumah negara tersebut. Selain itu, Arifin melanjutkan, nantinya aset terbengkalai akan dilelang atau dieksekusi karena dinilai mubazir.
"Seperti di Kilometer 1 (Jalan Ahmad Yani) kantor Transmigrasi dan disamping Kampus UIN Antasari itu, kan sangat disayangkan," ucap Arifin Noor.
Selain itu, ia mengungkapkan Raperda akan mengatur rumah yang mengalami musibah puting beliung, kebakaran, banjir , dan gempa bumi. Ia mencontohkan ada dua atau tiga unit rumah yang terbakar, dan pemerintah kabupaten/kota atau provinsi wajib membantu perbaikan.
ADVERTISEMENT
" Itu yang masih belum diatur oleh Pemprov Kalsel," tegasnya.
Menurut Arifin, anggaran ini tergantung dari kewenangan masing kabupaten/kota. Sebab, kata dia, hal ini kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya pun mendorong agar penanganan lebih maksimal lewat payung hukum. "Karena UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah masih bersifat abu-abu," katanya.
Sekretaris Daerah Kalsel, Abdul Haris Makkie, mengatakan beleidyang disusun ini sebagai produk hukum daerah yang bersifat multi sektor dengan maksud mendongkrak indeks pembangunan manusia di Kalimantan Selatan. (M Robby)