Bawa 87 Pil Carnophen, Dua Kuli Bangunan Dijerat Pasal Narkotika

Konten Media Partner
29 Mei 2018 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Polres Hulu Sungai Selatan menangkap Sofyan dan Akhmad yang mengaku bekerja sebagai buruh bangunan. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 87 pil carnophen pada Minggu (27/5).
ADVERTISEMENT
Keduanya bertempat tinggal di Jalan Satria Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. "Berdasar informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang menyimpan,memiliki, menguasai dan mengedarkan pil carnophen," kata kata Kapolres HSS, AKBP Rahmat Budi Handoko, Senin (28/5).
Kata Rahmat, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Rahmat, pihaknya selama bulan Ramadan menggencarkan razia ke sejumlah lokasi dalam upaya menciptakan kondisi wilayah Kabupaten HSS yang aman dan kondusif.
"Selain itu kita gencarkan patroli ke tiap kampung-kampung. sebagai upaya preventif dan giat rutin," katanya. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT