Bawa Sabu, Dua Warga HST Diciduk Polisi

Konten Media Partner
9 Mei 2018 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan dua pengedar narkoba inisial SM (28) dan MJ (27), warga Jalan Penas Tani IV, Desa Aluan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST. Pelaku kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,26 gram.
ADVERTISEMENT
Kepala Polres HST, Ajun Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo, mengatakan penangkapan terhadap SM dan MJ atas dasar informasi warga. Pelaku ditangkap saat sedang bercengkrama di kawasan Jalan Penas Tani IV, Desa Aluan, sekitar pukul 00.15 wita, Rabu (9/5/2018).
Tersangka yang sudah diincar berkat laporan warga sekitar, terlihat santai sembari merokok duduk di atas sepeda motor. Ketika melihat ada petugas, kata Sabana, kedua pelaku gugup dan lekas membuang bungkusan kecil yang berisi sabu.
“Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang sengaja dibuang tersangka di jalan raya, tapi keburu ketahuan petugas. Sabu ini sebelumnya dipegang oleh tersangka MJ,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, Rabu (9/5/2018).
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka tak bisa mengelak, beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 112 subsider pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (Anang Fadhilah) Foto: Pixabay