Bawaslu Banjarmasin Copot Paksa Alat Peraga Kampanye

Konten Media Partner
30 Januari 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu mencopot ratusan APK di Banjarmasin, Rabu (30/1). Foto: Zahidi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu mencopot ratusan APK di Banjarmasin, Rabu (30/1). Foto: Zahidi/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, BANJARMASIN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin dan Satpol PP Kota Banjarmasin menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) ilegal yang masih terpampang di lima kecamatan se-kota Banjarmasin pada Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
Penertiban APK karena dinilai melanggar Peratuan KPU RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah, mengatakan pihaknya gencar menertibkan ratusan APK yang tidak sah atau tidak mendapat rekomendasi dari KPU. Penerbitan dimulai hari ini sampai Kamis (31/1/2019). "Iya penertiban dilakukan serentak di seluruh Indonesia hari ini untuk mencopot APK yang salah aturan dan melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 dan PKPU pasal 23 dan 28 tahun 2018 tentang aturan kampanye," ujar Rahmadiansyah kepada awak media (30/1). APK yang dicopot di antaranya spanduk, baliho, dan banner yang tidak sesuai ketentuan tentang penempatan. Ratusan APK ini dipajang di pohon, fasilitas publik, rumah ibadah, gedung pemerintahan serta tempat lainnya yang tidak direkomendasikan KPU. "Penertiban APK hari ini kami melibatkan petugas Satpol PP kota Banjarmasin dan pihak masing-masing kecamatan agar benar-benar mengetahui secara detail tempat tempat yang marak tersebar APK," ungkapnya. Bawaslu sudah berulangkali menyosialisasikan aturan APK kepada setiap calon legislatif (caleg) serta partai agar tidak sembarangan memasang APK. Sebelum ditertibkan, ia sudah memberi kesempatan pemilik APK untuk mencopot sendiri properti kampanyenya.
ADVERTISEMENT
"Ternyata tidak ditertibkan oleh mereka, dibiarkan saja dan kami yang tertibkan kalau demikian keadaanya," katanya. Rahmadiansyah berkata sampai saat ini belum terhitung berapa APK ilegal se-Banjarmasin. Pihaknya masih berfokus menertibkan APK sampai Kamis. Setelah dilepas, ia meminta pemilik properti kampanye bisa mengambilnya di Bawaslu.
Tim gabungan menyasar Jalan Pramuka, Sungai Lulut, Banua Anyar, Sungai Andai, Sultan Adam, Perdagangan, Belitung, Pasir Mas, Jafri Zam Zam, Sutoyo S - Dahlia, Pekauman, Kelayan B, Fly Over dan kembali ke kantor Bawaslu Kota Banjarmasin. (Zahidi)