Masa Tenang, Bawaslu Kalsel Akan Sanksi Paslon yang Tak Tertibkan APK

Konten Media Partner
24 Juni 2018 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah, mengimbau peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 (Pilkada 2018) untuk menurunkan alat peraga kampanye selama masa tenang, sebagaimana aturan dari KPU Pusat.
ADVERTISEMENT
Masa tenang kampanye berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 24 sampai 26 Juni 2018. Ia pun telah mengingatkan 4 KPU Kabupaten di Kalsel yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 untuk memastikan peserta pilkada patuh terhadap aturan tersebut.
“Peserta pemilihan Pilkada 2018 segera menertibkan semua alat peraga kampanye masing-masing yang masih terpasang,” kata Edy Ariansyah kepada banjarhits.id, Minggu (24/6).
Ilustrasi pilkada (Foto: Embong Salampessy/Antara)
Ia mengimbau agar KPU Kabupaten senantiasa berkoordinasi dengan pengawas pemilu setempat untuk memastikan masa tenang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Harus berdasarkan Undang-undang Pemilu dan Pilkada," ujar Edy.
Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan, Iwan Setiawan, menuturkan akan memberikan sanksi kepada peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak menurunkan alat peraga kampanye di masa tenang.
ADVERTISEMENT
“Itu termasuk pelanggaran administrasi," ucap Iwan.
Ia memantau beberapa daerah rawan kecurangan dalam Pilkada Serentak 2018 di Kalsel. Namun, Iwan tak menyebut daerah mana saja yang terdapat potensi rawan kecurangan.
Empat kabupaten yang akan menggelar Pilkada 2018 di Kalsel adalah Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Tanah Laut. (M Robby)