Bawaslu Temukan 10 Bentuk Pelanggaran Pemilu di Banjarmasin

Konten Media Partner
20 April 2019 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat suara yang tercoblos lebih dulu atas nama Caleg DPR RI asal Partai Golkar Hasnuryadi Sulaiman di TPS Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat suara yang tercoblos lebih dulu atas nama Caleg DPR RI asal Partai Golkar Hasnuryadi Sulaiman di TPS Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin merilis 10 identifikasi pelanggaran selama pemungutan suara Pemilu 2019 di Kota Banjarmasin. Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Banjarmasin, Subhani, menyebut bentuk pelanggaran ini mulai kekurangan surat suara sampai ancaman warga ke petugas KPPS.
ADVERTISEMENT
Di TPS 18, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dia berkata ada pemilih di luar domisili yang memaksa mencoblos tanpa form A5-KPU. Kasus serupa juga ditemui di TPS 9 Kelurahan Alalak Tengah, TPS 24 dan TPS 26 Kelurahan Kelayan Timur, TPS 36 Kelurahan Pemurus Baru, dan TPS 08 Kelurahan Antasan Besar.
"Pelanggaran kedua, terdapat surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS pada dua TPS yakni TPS 34 Kelurahan Alalak Utara, dan TPS 10 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur," ucap Subhani kepada wartawan banjarhits.id, Sabtu (20/4).
Pelanggaran ketiga, ia melanjutkan ada ketentuan pemungutan dan penghitungan surat suara yang dilanggar pada lima TPS, yakni TPS 34 Kelurahan Surgi Mufti, TPS 28 Kelurahan Antasan Kecil Timur, TPS 20 Kelurahan Kelayan Dalam, TPS 14 Teluk Dalam, dan TPS 10 Kelurahan Pemurus Luar.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pelanggaran keempat, ada penghitungan suara ulang akibat jumlah surat suara yang dihitung tidak sama dengan jumlah daftar hadir. Contohnya di TPS 08 Kelurahan Antasan Kecil Timur.
"Selain itu pula yang kelima terdapat surat suara rusak atau telah tercoblos pada dua TPS yakni TPS 2 Kelurahan Sungai Jingah dan TPS 4 Kelurahan Sungai Baru," ucap Subhani.
Pelanggaran keenam, ia merinci surat suara kurang dari DPT dan DPTb pada tujuh TPS, yakni TPS 24 Kelurahan Pangeran, TPS 11 Kelurahan Alalak Utara, TPS30+09+16 Kelurahan Teluk Tiram, TPS 21+13+24 Kelurahan Belitung Selatan, TPS 12 Kelurahan Mawar, TPS 18 Kelurahan Teluk Dalam, dan TPS 17 Pengambangan.
Pelanggaran keetujuh Subhani menyampaikan ada logistik yang tidak lengkap pada empat wilayah, yakni seluruh TPS Kelurahan Sungai Miai, TPS 16 Kelurahan Teluk Tiram, TPS 49 Teluk Dalam, serta TPS 13 Kelurahan Pasar Lama.
ADVERTISEMENT
Kemudian terdapat surat suara berbeda dapil tertukar di tujuh lokasi: TPS 33+48 Pemurus Baru, TPS 43 Basirih, TPS 40+36 Kelurahan Kelayan Timur, TPS 33 dan 48 Kelurahan Pemurus Baru, TPS 05 dan 07 Kelurahan Pasar Lama.
Lebih parah lagi, kata dia, ada intimidasi dan ancaman terhadap petugas KPPS pada TPS 16 Kelurahan Kelayan Selatan. Tapi, ia belum tahu bentuk ancamannya karena baru sebatas pelaporan dari KPPS.
Bentuk pelanggaran terakhir yakni salinan C1 yang tidak diberikan ke pengawas TPS 06 di Kelurahan Belitung Utara, sehingga terjadi pembukaan kotak suara atas persetujuan dua saksi dari parpol dan tiga KPPS serta lurah dan pihak Bhabinkamtibmas.
Toh, temuan sepuluh bentuk pelanggaran ini tak membuat Bawaslu Banjarmasin merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Banjarmasin.
ADVERTISEMENT