Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Sejumlah Rp 4 Miliar

Konten Media Partner
15 Mei 2018 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin memusnahkan barang kena cukai Ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi teknis. Aneka barang sitaan ini dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Layanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Selasa (15/5).
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane H, mengatakan semua barang yang dimusnahkan hasil tindakan selama tahun 2017. Menurut dia, pemusnahan barang setelah keluar status penetapan sebagai barang milik negara untuk dimusnahkan.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas rokok sebanyak 5 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp 3,8 miliar dan kerugian negara Rp 1,9 miliar, minuman mengandung etil alkohol 622 botol dengan perkiraan harga Rp 311 juta dan kerugian negara Rp 64 juta.
Kemudian ada paket kiriman pos berupa sex toys, obat-obatan, wine, majalah porno, kosmetik, food suplemen, benih/bibit, spareparts airsoft gun, pedang, swing arm bolts, dan radiator jumlah barang 92 paket dengan perkiraan harga Rp 38 juta dengan total perkiraan nilai barang keseluruhan sejumlah Rp 4,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Menurut Firman, peredaran barang kena cukai ini telah melanggar pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Selain itu, kata dia, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Petugas Bea Cukai Periksa Barang Penumpang. (Foto: Dok. Bea Cukai)
Pemusnahan merupakan hasil dari 46 kali penindakan barang kena cukai yang sesuai dengan jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah diterbitkan oleh seksi Penindakan dan penyidikan. “Tidak ditemukan pemiliknya sehingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara," kata Firman Sane.
ADVERTISEMENT
Firman menyatakan ada lima orang yang dijadikan tersangka kasus BKC HT ilegal. Dua tersangka sedang proses pengadilan dan tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan oleh kejaksaan.
"Perlu disampaikan juga selain dari kasus BKC HT ilegal terdapat satu kasus tindak pidana upaya penyeludupan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) lewat Kantor Pos Indonesia di Banjarbaru yang berhasil digagalkan oleh KPPBC TMP B Banjarmasin yang mana perkaranya telah dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan," jelas Firman.
Pelaku bermodus mengirim barang ilegal melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (nama dan alamat fiktif) dan jenis barang, sehingga petugas kesulitan menindak dan melacak si penerima barang sesungguhnya. Firman juga menemukan kiriman paket asal luar negeri tanpa dokumen resmi.
ADVERTISEMENT
"Beberapa kiriman pos luar negeri juga ditemukan terdapat barang yang dilarang impornya. Terhadap paket kiriman pos yang terkena ketentuan larangan dan ketentuan pembatasan dilakukan penindakan oleh pejabat Bea dan Cukai," terangnya. (Muhammad Robby)