Bejat, Pria Beristri di HSU Cabuli Gadis Madrasah

Konten Media Partner
5 Oktober 2019 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ansyari, pelaku pencabulan terhadap RJ. Foto: Polres HSU
zoom-in-whitePerbesar
Ansyari, pelaku pencabulan terhadap RJ. Foto: Polres HSU
ADVERTISEMENT
Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara dan Polres Hulu Sungai Selatan meringkus Ansyari alias Aan (30), pelaku pencabulan terhadap gadis inisial RJ berusia 15 tahun. RJ masih kelas II sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs).
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus Aan di sebuah rumah lingkungan RT 006 Desa Panjampangan, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada pukul 07.30 wita, Sabtu (5/10/2019).
Kepala Polres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan lewat Kasatreskrim Iptu Kamarudin, mengatakan pelaku Aan sempat membawa kabur RJ dari rumah korban sejak Senin, 9 September 2019.
Aan dan RJ dikabarkan menjalin cinta, sehingga RJ rela dibawa kabur pelaku ke Kabupaten Kotabaru dan Hulu Sungai Selatan.
“Yang laki sudah punya istri dan dua anak. Tertangkapnya di Kandangan (Kabupaten HSS, red) tadi pagi saat pelaku dan korban di rumah kakak yang laki. Bilangnya sudah kawin siri, tapi sebelumnya yang laki ini sudah pernah bawa wanita lain,” ucap Iptu Kamarudin kepada wartawan banjarhits.id, Sabtu (5/10/2019).
Alas tidur yang dipakai Aan menyetubuhi RJ. Foto: Polres HSU
Di lokasi penangkapan Aan dan RJ, polisi turut menyita satu lembar seprai yang dipakai alas tidur. Menurut dia, kalaupun Aan dan RJ berhubungan intim atas dasar mencintai, polisi tetap memproses pidana terhadap Aan karena RJ masih gadis di bawah umur.
ADVERTISEMENT
“Meski suka sama suka, yang laki tetap kena pidana karena perempuannya anak di bawah umur. Biasa bujuk rayu, nangis banar anaknya, kelas 2 tsanawiyah,” ucap Kamarudin.
Cerita tragis percintaan Aan dan RJ bermula saat RJ dan kawannya inisial R mendatangi rumah seorang guru sekolah di Desa Banyu Tajun Pangkalan, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU pada Senin (9/9/2019) pukul 18.30 wita. RJ sudah meminta izin ke ibunya, Aliyah (38). RJ dan R menumpang sepeda motor milik Aan untuk ke rumah gurunya.
“Tidak berapa lama, korban kembali ke rumah sekitar jam 19.30 wita. Telah mengantar temannya dan mengembalikan kendaraan milik terlapor (Aan,red). Korban meminta izin kepada pelapor (Aliyah,red) untuk kerja di tempat guru korban,” ucap Iptu Kamarudin.
ADVERTISEMENT
Namun, Aliyah curiga karena RJ tak kunjung pulang ke rumah sejak 9 September 2019. Aliyah pun mengontak korban dan pelaku. Dari sini, Aliyah tahu bahwa anaknya bersama Aan sedang berada di suatu tempat. Keberatan atas ulah Aan, Aliyah melapor ke Mapolsek Alabio.
“Sempat tinggal di Kotabaru, bilangnya cari kerjaan,” kata Kamarudin. Adapun Aan diketahui tinggal di lingkungan RT 02 Jalan Kali Negara, Desa Rantau Karau Tengah, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.
Menurut Kamarudin, Aan bisa dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku Aan memaksa RJ melakukan persetubuhan di bawah bujuk rayu dan ancaman.