news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bersua Dayak, Denny Indrayana Janjikan Masyarakat Hukum Adat

Konten Media Partner
9 November 2019 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana dan pengurus FIDN Kalsel, Sabtu (9/11/2019). Foto: banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana dan pengurus FIDN Kalsel, Sabtu (9/11/2019). Foto: banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Figur bakal Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, terus bergerilya silaturahmi ke masyarakat jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan 2020.
ADVERTISEMENT
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI itu menyempatkan diri bersua perwakilan warga Dayak Kalimantan Selatan pada pertemuan Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) di Kota Banjarmasin, Sabtu (9/11/2019).
Bertemu sejumlah warga Dayak, Denny mengutarakan keinginan untuk membangun eksistensi masyarakat hukum adat (MHA) yang makin tergerus. Denny menaruh perhatian terhadap warga adat lantaran sejauh ini belum ada satu pun daerah komunitas adat di Kalsel yang mendapat pengakuan resmi dari pemerintah daerah.
"Saya pikir itu terkait pemahaman, terkait dengan ketidakmengertian, bahwa hal demikian (tidak adanya pengakuan resmi MHA) harusnya tidak terjadi. Makanya, kalau saya jadi gubernur, salah satu hal yang dilakukan adalah eksistensi masyarakat adat harus diakui," ujar Denny Indrayana di hadapan warga Dayak, Sabtu (9/11/2019).
ADVERTISEMENT
Menurut Denny, pasal 18 UUD 1945 sejatinya sudah gamblang mengakui eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Oleh karena itu, MHA tak boleh diletakkan secara terpisah dan harus menjadi bagian integral dari Republik Indonesia.
"Bahwasanya sampai hari ini belum ada sama pengakuan dari pemerintah daerah tadi, ya sama saja menghilangkan mereka keberadaan masyarakat awal yang menduduki Republik Indonesia," ujarnya.
Selain membahas persoalan eksistensi masyarakat adat, ia mengungkapkan perhatiannya terhadap maraknya konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dan korporasi. Denny melihat konflik lahan sejatinya bisa diselesaikan lewat cara yang efektif, tanpa jalur hukum.
"Bisa memakai musyawarah dan mufakat," ujarnya. Menurut dia, kedua belah pihak antara masyarakat dan pihak perusahaan harus adil soal porsi kepemilikan lahan.
ADVERTISEMENT
"Formula penangannya bisa berbeda-beda dari kasus per kasus. Tidak boleh kemudian dimenangkan dengan cara yang curang, tidak dengan cara mentransaksikan hukum dan keadilan. Jadi harus melihat kepemilikan yang sah," tandasnya.
Selain itu, kata dia, perlu pemimpin daerah yang bersih dan bebas dari intervensi siapa pun ketika menengahi sengketa lahan.
Adapun Ketua FIDN Kalsel, Bujino A Salan, mengungkapkan eksistensi masyarakat adat, khususnya warga Dayak, harus diakui oleh pemerintah daerah setempat. Ditegaskan dia, masyarakat Dayak harus menjadi masyarakat nomor satu di tanah kelahirannya sendiri.
"Jangan sampai jadi yang nomor dua atau nomor tiga," kata Bujino. Di hadapan Denny, Bujino menyinggung konflik lahan di antara Jhonlin Agro Raya dan warga Dayak di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru yang tengah mencuat.
ADVERTISEMENT
Bujino berharap sosok Denny sanggup menyelesaikan maraknya konflik lahan di Kalsel.