Besok, Satpol PP Banjarmasin Esksekusi 8 Bangunan di Rantauan Darat

Konten Media Partner
13 Maret 2019 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP Banjarmasin, Hermansyah. Foto: Zahidi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP Banjarmasin, Hermansyah. Foto: Zahidi/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Banjarmasin bertindak tegas terhadap delapan bangunan liar yang masih berdiri di depan RS Sultan Suriansyah, Jalan Rantauan Darat, Kota Banjarmasin. Aparat gabungan akan mengeksekusi delapan bangunan ini pada Kamis (14/3/2019), karena menghalangi akses keluar masuk rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hermansyah, hasil rapat koordinasi sepakat pembongkaran dan pembebasan lahan di kawasan itu pada Kamis (14/3). Satpol PP sudah berkirim Surat Peringatan 3 (SP3) kepada pemilik bangunan sejak Senin lalu. Tapi, pihaknya tetap bersikap persuasif dan santun.
"Eksekusi santun di sini bukan berarti tidak ada pembongkaran, tetapi melihat situasi bagaimana di lapangan. Kemudian melihat kondisinya, kalaupun ada yang minta dispensasi akan kami toleransikan nanti," ucap Hermansyah kepada wartawan banjarhits.id, Zahidi, Rabu (13/3).
Hermansyah akan menurunkan 100 personel Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI. “Kalau dari kepolisian dan tentara tergantung kebijakan mereka, yang jelas sesuai kebutuhan dan sudah kita surati mereka," ungkapnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, Achmad Fanani Syaefudin, siap menampung sementara jika ada permintaan warga yang terdampak untuk menempati rusunawa. Ia menyediakan tempat hunian sesuai kebutuhan warga yang meminta.
ADVERTISEMENT
“Dari awal sudah kami siapkan," ujar Fanani. Eksekusi akan dilaksanakan mulai pagi hari dengan diawali apel bersama dipimpin Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah.