BRT Banjarmasin Wajib Berhenti saat Kumandang Azan

Konten Media Partner
17 Februari 2020 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BRT Dishub Banjarmasin. Foto: M Syahbani/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
BRT Dishub Banjarmasin. Foto: M Syahbani/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan Dishub Banjarmasin meluncurkan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Banjarmasin, Senin (17/2/2020). Untuk sementara ada enam unit bus yang diluncurkan.
ADVERTISEMENT
BRT Trans Banjarmasin yang memiliki kapasitas 18 penumpang ini melayani dua koridor, dan sopir hanya boleh menaikkan dan menurunkan penumpang di halte yang sudah ditentukan.
Menariknya, BRT Trans Banjarmasin memang tidak diperkenankan untuk berhenti di luar halte, kecuali di waktu salat.
Bahkan, Kepala Dishub Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik membuat kebijakan bahwa sopir wajib memberhentikan busnya untuk singgah ke masjid atau mushala apabila waktu shalat tiba.
Ichwan menyatakan, kebijakan ini muncul guna mengakomodir aspirasi dari para sopir yang mempertanyakan terkait akan hal ini.
"Ada pertanyaan dari sopir, gimana waktu shalat. Saya mewajibkan shalat diutamakan. Jadi jika waktu adzan bus wajib singgah di masjid terdekat," ucapnya kepada banjarhits.id usai launching BRT Trans Banjarmasin di halaman Kantor PDAM Bandarmasih, Senin (17/2/2020).
ADVERTISEMENT
BRT Trans Banjarmasin ini merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin. Untuk sementara diberikan secara gratis, hingga menunggu peraturan terkait regulasinya.
Adapun enam unit BRT Trans Banjarmasin ini disediakan guna melayani beberapa rute yang ada di dua koridor.
Untuk koridor satu melayani rute dari kilometer enam Jalan A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Veteran, Jalan Gatot Subroto, Jalan A yani, dan Jalan Pangeran Antasari.
Sedang rute koridor dua, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Pangeran Samudera, Jalan Lambung Mangkurat, Nol kilometer Jalan Jendral Sudirman, Jalan Keramaian, Jalan Tarakan, Jalan S Parman, dan Jalan Hasan Basry Kayu Tangi.