news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buang Puntung Rokok, Pawan Jadi Tersangka Pembakar Lahan

Konten Media Partner
11 Oktober 2019 9:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polres Banjarbaru olah TKP pembakaran lahan di Kelurahan Syamsudin Noor, Kamis (10/10). Foto: Polres Banjarbaru
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Banjarbaru olah TKP pembakaran lahan di Kelurahan Syamsudin Noor, Kamis (10/10). Foto: Polres Banjarbaru
ADVERTISEMENT
Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Banjarbaru merekontruksi kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Handil Bina Tani / Handil V, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru. Api membakar lahan pada 14 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi digelar pada Kamis (10/10) di lokasi kejadian. Pelaku Ahmad Pahwan memperagakan 19 adegan di lokasi kejadian. Ahmad telah resmi ditetapkan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru sebagai tersangka.
Dari rekonstruksi, tersangka bersama saksi Ahmad Hartoyo diminta oleh pemilik tanah atas nama Bambang Susanto untuk bakar lahan pada Rabu, 14 Agustus 2019.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menuturkan polisi sudah menetapkan tersangka terhadap Ahmad Pahwan, setelah penyelidikan dan pemeriksaan para saksi ahli dan olah TKP.
“Akhirnya salah satu dari dua orang yang ditemukan di sekitar area lahan yang terbakar, telah resmi ditetapkan jadi tersangka yaitu atas nama Ahmad Pawan,” ucap AKP Siti Rohayati lewat rilis resmi kepada wartawan banjarhits.id, Kamis (10/10/2019).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pelaku dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Kejadian ini bermula saat mereka berdua membersihkan lahan dengan parang di area tersebut. Namun saat istirahat, tersangka Ahmad Pawan merokok dan meninggalkan rokoknya dalam keadaan menyala saat bermaksud berteduh di rumah salah satu warga.
Saksi Ahmad Hartoyo yang ingin melanjutkan pekerjaan membersihkan lahan tiba-tiba terkejut melihat api sudah membesar, hingga membakar sekitar 2 hektar lahan.
Lima menit berselang, petugas tim Karhutla dari Polsek Banjarbaru Barat datang dan membantu memadamkan lahan yang terbakar bersama Ahmad Pawan yang merupakan pelaku dan saksi Ahmad Hartoyo.
Tim Karhutla Polsek Banjarbaru Barat melakukan interogasi kepada kedua orang yang ditemukan di area lahan yang terbakar tersebut. Mereka dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT