Bupati Kotabaru Abaikan Surat Klarifikasi Ombudsman Kalsel

Konten Media Partner
19 Juni 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid. Foto: dok Donny Muslim/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid. Foto: dok Donny Muslim/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Perseteruan Bupati Kotabaru Sayed Jafar dan Wabup Burhanudin terus berlanjut di ranah Ombudsman Kalsel. Burhanudin melaporkan Bupati Sayed ke Ombudsman karena dana bantuan operasional wabup disunat Sayed, dan memangkas tugas seorang wakil bupati.
ADVERTISEMENT
Ombudsman Kalsel sudah mengirimkan surat panggilan ke Sayed Jafar untuk dimintai klarifikasinya. Dua pekan sejak surat dikirim ke terlapor, Bupati Sayed tak kunjung mengirim surat jawaban klarifikasi ke Ombudsman Kalsel.
"Sampai hari ini, surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman Kalsel belum memperoleh tanggapan. Rencananya esok atau lusa akan mengirimkan klarifikasi kedua. Karena sudah lewat dari 14 hari," ujar Asisten Kepala Ombudsman Kalsel, Sophian Hadi kepada banjarhits.id, Rabu (19/6/2019).
Apabila panggilan kedua juga tak dipenuhi, kata Sophian, terlapor berarti tidak menggunakan kesempatan untuk hak jawab.
"Ombudsman akan menentukan langkah selanjutnya, bisa melakukan permintaan penjelasan secara langsung ke Bupati atau mengundang bupati untuk memberi penjelasan di kantor ombudsman," ujarnya.
Kepala Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid menambahkan Ombudsman Kalsel mesti mengusut laporan ini lantaran berimplikasi terhadap terganggunya pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru. Sebab, kata dia, bupati hanya berjalan sendiri tanpa dibantu dengan wakilnya.
ADVERTISEMENT