news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buruh di Pelabuhan Banjarmasin Tak Digaji Selama Setahun

Konten Media Partner
17 Mei 2018 17:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Koperasi Tenaga Bongkar Muat Samudera Nusantara di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin, protes atas upah jasa bongkar muat floating crane yang belum dibayar oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Puradika BMM. Pekerja bongkar muat mengadukan persoalan ini ke Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (17/5).
ADVERTISEMENT
Ketua Koperasi Tenaga Bongkar Muat Samudera Nusantara Pelabuhan Banjarmasin, Rusdiansyah, mengatakan PBM PT Puradika Bongkar Muat Makmur (Puradika BMM) belum membayar upah bongkar muat floating crane selama satu tahun untuk 831 orang buruh. Menurut dia, jika dihitung keseluruhan satu tahun terakhir, PBM Puradika BMM menunggak Rp 10 miliar.
Rusdiansyah berkata PT Puradika Bongkar Muat Makmur sebagai anak perusahaan dari Adaro Indonesia. "Apalagi kapal yang bersandar sebanyak 40 unit dalam sebulan dan setiap kapal dengan tonase angkutan 60-180 ton, artinya para buruh hanya meminta sebagian kecil hasil yang didapat,” kata Rusdiansyah ketika audiensi bersama Komisi IV DPRD Kalsel, Kamis (17/5).
Ia mengatakan buruh tidak ingin dirugikan akibat perusahaan yang wanprestasi atas pembayaran honor. Alih-alih upah, Rusdiansyah pesimistis PBM Puradika BMM memberi Tunjangan Hari Raya (THR).
ADVERTISEMENT
“Jika hal ini tidak diperjuangkan segala sesuatu hak termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), kecil kemungkinan didapat," kata dia.
Ia berharap PBM Puradika lekas melunasi tunggakan honor buruh sesuai isi perjanjian yang disepakati pada 2006 silam. Selain itu, Rusdiansyah mendesak perusahaan mesti mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia mengakui perusahaan tidak membayar honor bagi buruh yang absen bekerja. Namun, Rusdiansyah mengimbau perusahaan lebih bijak dan berkenan mengacu UU Ketenagakerjaan perihal hak dan kewajiban pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidi Fauzi, mengungkapkan para buruh menuntut pembayaran upah selama satu tahun. Ia berkata keinginan buruh ini sudah tertuang dalam isi perjanjian yang diteken pada 2017.
"Memang semua tuntutan ini sederhana saja terkait pembayaran pengupahan buruh yang belum direalisasikan," ujar Yazidi.
ADVERTISEMENT
Pihaknya tetap mengakomodir segala aspirasi yang disampaikan buruh. Ia mendukung penuh keinginan buruh menuntut haknya karena sesuai isi perjanjinan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Jika sesuai aturan, maka Puradika langsung menerapkan apa yang menjadi hak para buruh," ujar Yazidi. (Muhammad Robby)