Catatan Pelanggaran Lalin selama Ops Ketupat Intan 2019 di Tabalong

Konten Media Partner
14 Juni 2019 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono (dua dari kiri) saat inspeksi arus mudik dan balik. Foto: Irwin Apriadi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono (dua dari kiri) saat inspeksi arus mudik dan balik. Foto: Irwin Apriadi/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menuturkan hasil operasi Ketupat Intan 2019 Polres Tabalong mencatatkan banyak pelanggaran lalu lintas. Menurut dia, pelanggaran lalu lintas sebanyak 169 kasus, turun 14 persen dibandingkan tahun 2018 sebanyak 196 kasus.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran lalu lintas tersebut berupa tilang 29 kasus, turun 36 kasus dibandingkan tahun 2018 sebanyak 61 kasus."Pelanggaran lalu lintas berupa teguran 144 kasus dibandingkan tahun 2018 sebanyak 135 kasus. Sehingga mengalami trend kenaikan angka 9 kasus dan atau naik 7 persen," kata Hardiono kepada wartawan banjarhits.id, Kamis 13 Juni 2010.
Lanjut kata dia, jenis pelanggaran lalu lintas sebanyak 24 kasus, turun 59 persen atau 34 kasus dibanding pada 2018 sebanyak 58 kasus. “Dan paling menonjol jenis pelanggaran lalu lintas adalah pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur sebanyak 13 kasus, ada kenaikan 9 kasus dibandingkan tahun 2018 sebanyak 4 kasus. Sehingga naik lebih dari 100 persen,” katanya.
Selanjutnya pengendara tidak menggunakan helm sebanyak 8 kasus, turun 21 kasus dibanding pada tahun 2018 sebanyak 29 kasus. Jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas sebanyak 25 unit dibandingkan tahun 2018 sebanyak 61 unit. Yang paling menonjol jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran adalah sepeda motor sebanyak 24 unit dibandingkan tahun 2018 sebanyak 58 unit.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan profesi yang paling menonjol melakukan pelanggaran lalulintas adalah karyawan atau swasta sejumlah 17 orang namun dibandingkan tahun 2018 sebanyak 34 orang, sehingga mengalami trend penurunan angka 17 orang dan atau turun 50 %.
Selanjutnya dilihat dari faktor usia yang paling menonjol melakukan pelanggaran lalu lintas berumur 26 sampai 30 tahun sebanyak 10 orang, turun 9 persen dibanding tahun 2018 sejumlah 11 orang.
Jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 3 kasus dibanding tahun 2018 sejumlah 3 kasus, sehingga trend kasus tetap sama. Korban meninggal dunia 1 orang, luka berat nihil dan korban luka ringan 7 orang serta kerugian materiil sebesar Rp 1.500.000.
"Saya berharap berakhirnya operasi Ketupat Intan 2019 kesadaran masyarakat umumnya, khususnya masyarakat Kabupaten Tabalong selalu mentaati peraturan berlalu lintas, mari kita bersama-sama menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Tabalong. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT