Dalam 2 Tahun, Tanbu Ditarget Punya Masyarakat Hukum Adat

Konten Media Partner
22 Agustus 2019 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat di kantor Sekretariat Pemkab Tanah Bumbu pada Kamis, 22 Agustus 2019. Foto: banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat di kantor Sekretariat Pemkab Tanah Bumbu pada Kamis, 22 Agustus 2019. Foto: banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel mulai menyusun peta jalan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA). Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Tanbu mengumpulkan perwakilan komunitas adat, dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Kalimantan pada Kamis, 22 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi THA Tenurial dan Hutan Adat BPKSL Wilayah Kalimantan, M Muqni Budi, mengatakan pengakuan MHA butuh komitmen semua pihak, termasuk Pemkab Tanah Bumbu, DPRD Tanah Bumbu, masyarakat adat, dan organisasi kemasyarakatan. Menurut Budi, pengakuan MHA cukup melalui peraturan daerah dan peraturan bupati.
Setelah itu, Budi melanjutkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru bisa menetapkan wilayah hutan adat (HA) mengacu pengakuan MHA. Maka, diperlukan kemauan politik pemimpin daerah yang paling tahu kondisi sosial di daerahnya.
“MHA sebagai subjek diakui dulu lewat perda dan perbup, sebelum Kementerian menetapkan hutan adat,” ucap Muqni Budi kepada banjarhits.id saat sosialisasi di kantor Sekretariat Pemkab Tanah Bumbu, Kamis 22 Agustus 2019.
“Kalau enggak ada perda, kami enggak bisa menetapkan hutan adat. Maka butuh kolaborasi semua pihak,” Budi melanjutkan.
ADVERTISEMENT
Di Kalsel, ia optimis Tanah Bumbu sebagai kabupaten pertama yang mengakui MHA dalam waktu dua tahun ke depan, asalkan ada semangat kolaborasi. Menurut dia, durasi satu-dua tahun ini sudah luar biasa cepat mewujudkan MHA.
Namun, Budi mengakui ada kesulitan bagi kabupaten pertama untuk mengakui MHA. “Yang pertama itu sulit sekali. Tapi kalau Tanah Bumbu berhasil, pasti dijadikan percontohan bagi kabupaten lainnya. Jadi enggak sekedar wacana,” ujar Muqni Budi.
Ia menuturkan tujuan pengakuan MHA dan HA adalah menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat; melestarikan ekosistem hutan dan lingkungan; perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional; dan salah satu pola penyelesaian konflik di sekitar kawasan.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Bumbu, Taufik Haderani, menagih komitmen Pemkab Tanah Bumbu dan DPRD Tanah Bumbu untuk menuntaskan peraturan daerah MHA. Sebab, pihaknya sudah menyuarakan hal ini sejak tahun 2016, namun tidak ada tindak lanjut.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah sejak tahun 2016 menyampaikan ke Ketua DPRD, Pak Supiansyah. Sampai sekarang pun, enggak ada realisasinya. Lalu kapan ditetapkan?” ujar Taufik.
Adapun Kepala DLH Kabupaten Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, tidak merespons gamblang atas pengakuan Taufik. Hanya, Rahmat segera membentuk tim percepatan MHA yang melibatkan lintas instansi dan organisasi. Tim ini dipimpin oleh Sekdakab Tanah Bumbu.