Kurir Narkoba: Diupah Rp 20 Ribu, Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Konten Media Partner
2 Agustus 2018 10:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id, Banjarmasin - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut terdakwa Zaidan Efendi alias Bajai (40) atas kasus narkoba dengan hukuman 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Bajai, seorang warga Jalan Kelayan A gang Setuju, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin, itu tampak menyesal ketika duduk di kursi pesakitan, Rabu (1/8/2018).
ADVERTISEMENT
Bajai tersandung kasus narkoba karena bertindak sebagai kurir jual beli sabu 0.27 gram dengan imbalan Rp 20 ribu setiap mengantar pesanan sabu. Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, dalam pembacaan surat tuntutan di persidangan, Jaksa Aswadi Noor menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Menurut dia, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaidan Efendi dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan sementara," ucap Aswadi.
Pada Februari 2018, Zaidan Efendi alias Bajai, kurir narkoba kelas teri ditangkap Ditreskoba Polda Kalimantan Selatan di rumahnya di jalan Kelayan A, Gang Setuju, Kelurahan Kelayan Dalam. Polisi meringkus Bajai dalam penyamaran ketika memesan sabu senilai Rp 200 ribu. Dari Katong celana Bajai, polisi menemukan satu paket sabu 0,27 gram. (Hanafi)
ADVERTISEMENT