Geliat Bisnis Batu Bara Karungan di Banjarmasin

Konten Media Partner
19 Mei 2018 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Di bawah sengatan surya ketika lewat tengah hari, puluhan orang buruh panggul sibuk memindahkan tumpukan karung dari kapal ke kontainer di tepi Dermaga Martapura Baru, Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Jumat (18/5). Sambil bertelanjang dada, mereka berpacu mengangkati karung di tengah riuh bongkar muat pelabuhan.
ADVERTISEMENT
Beres muatan terisi penuh, truk kontainer pelan-pelan melaju meninggalkan dermaga. Denyut aktivitas bongkar muat batu bara karungan memang pemandangan lazim di Dermaga Martapura Baru. Entah dari mana asal muatan batu bara karungan itu.
Juru bicara Pelindo III Cabang Banjarmasin, Fariz Hariyoso mengatakan aktivitas bongkar muat batu bara karungan sudah berjalan lama di Pelabuhan Trisakti. Menurut dia, Pelindo III sekedar pengelola jasa pelabuhan yang ketempatan bongkar muat batu bara karungan di Dermaga Martapura Baru.
Perihal legalitas, Fariz berkata, pemilik batu bara karungan langsung bekerja sama dengan ekspedisi untuk pengiriman. “Sejauh ini kegiatan tersebut tidak ada permasalahan," kata Fariz kepada banjarhits.id, Jumat (18/5).
Seorang staf Penataan dan Pengembangan Wilayah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Sukma mengaku tidak mengetahui asal muasal batu bara karungan, termasuk proses penjualan dan pola pendistribusian barang. Namun, ia mengatakan bisnis batu bara karungan boleh disebut legal sepanjang mengantongi izin resmi demi menghindari kebocoran penerimaan royalti ke negara.
Ilustrasi tambang batu bara (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
Kalaupun ilegal, kata Sukma, kepolisian yang paling berwenang menindak bisnis batu bara karungan. "Kami tidak pernah melihat secara langsung batu bara karungan dan (tidak) menyebut batu bara karungan tidak jelas badan usahanya," ucap Sukma.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan hanya mengurus perusahaan tambang pemilik izin usaha pertambangan (IUP). "Untuk pengiriman batu bara biasanya melalui kapal tongkang, selain itu ada sebagian kecil yang menggunakan truk dengan tujuan menyuplai langsung seperti ke perusahaan dan PLTU dan itu sudah jelas ada izin atau IUP-nya," ucap Sukma.
Sukma mengatakan pembayaran royalti lewat sistem online ke Kementerian Keuangan. Menurut dia, royalti yang disetorkan ke negara biasanya sebesar 5 persen dari harga jual batu bara. Pembayaran royalti harus dilunasi sebelum melakukan pendistribusian.
Pengangkutan batu bara memakai tongkang mesti mendapat surat izin berlayar dari KSOP, setelah semua syarat dipenuhi. “Sehingga jika royalti belum dibayar penambang batu bara tidak dapat melakukan distribusi," kata Sukma.
Adapun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Kalimantan Selatan, AKBP Mochamad Rifai, belum mengetahui keberadaan aktivitas batu bara karungan tersebut. Rifai akan mengkoordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menelusuri legalitas bongkar muat batu bara karungan di Pelabuhan Trisakti. (Muhammad Robby)
ADVERTISEMENT