Dewan Banjar Resah Marak Prostitusi Online di Serambi Mekkah

Konten Media Partner
28 November 2018 22:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku prostitusi online RN dan R yang diciduk Satpol PP Kabupaten Banjar di Kota Martapura, Rabu (28/11). (Foto: Satpol PP Banjar)
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku prostitusi online RN dan R yang diciduk Satpol PP Kabupaten Banjar di Kota Martapura, Rabu (28/11). (Foto: Satpol PP Banjar)
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, MARTAPURA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi sangat prihatin atas terungkapnya dua kasus prostitusi online di kota Serambi Makkah-- sebutan Kota Martapura. Prostitusi online ini melibatkan warga Kota Martapura yang selama ini dikenal kawasan religius dan pusat syiar agama Islam di Kalsel.
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kabupaten Banjar membongkar praktek prostitusi online dua wanita di sebuah kos di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (28/11) pukul 13.00 WITA. Kedua wanita berinisial R (17) Warga Indrasari, Martapura; dan RN (21) asal Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.
Saidan Fahmi berharap petugas dan instansi teknis harus melakukan pemantauan secara aktif dan ketat. Saidan mengimbau pelaku prostitusi mesti dihukum sesuai aturan hukum dan perda. “Untuk itu mesti dilakukan upaya pencegahan bukan secara konvensional. Terutama aparat penegak perda yakni Satpol PP harus aktif,” kata Saidan Fahmi, Rabu (28/11).
Ia mengakui praktek prostitusi online konsekuensi dari kemajuan teknologi, yakni terjadinya pergeseran pola pergaulan masyarakat. Alhasil, praktek transaksi seks lewat aplikasi online pun makin menjamur.
ADVERTISEMENT
“Sehingga ketika dulu tidak ada ditemukan praktek prostitusi di wilayah hukum Kabupaten Banjar, saat ini ketika memasuki era milenial dimana medsos menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, tidak menutup kemungkinan prostitusi bisa berada dimana saja termasuk kabupaten Banjar,” katanya.
Menurut Saidan, DPRD Banjar sejauh ini belum pernah membahas persoalan prostitusi online ini. Pembahasan sebatas pada pembahasan soal potensi prostitusi yang dilakukan secara konvensional yakni membahas potensi prostitusi yang terjadi di warung pada lokasi tertentu.
“Atas kejadian ini, DPRD pasti akan merespons dengan melakukan koordinasi mencari solusi agar praktek seperti ini tidak terulang lagi di kabupaten Banjar,” ucap Saidan Fahmi.
Adapun Kepala Satuan Satpol PP Banjar H Ahmadi membenarkan, pihaknya mengamankan dua wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi online melalui sebuah aplikasi telepon genggam.
ADVERTISEMENT
Modus dua wanita ini membuka aplikasi, kemudian melakukan penawaran diri kepada calon pelanggannya. “Jadi RN 21 ini menyewa kost di Indrasari, sementara R 17 ini teman yang menumpang bersama RN,” ucapnya. (Anang Fadhilah)