Di Ijtima‘ Ulama VI, MUI Dukung Pembubaran HTI

Konten Media Partner
8 Mei 2018 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id, Banjarbaru - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin, mendukung atas keputusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM. Hakim PTUN menolak gugatan penggugat atas pembatalan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Badan Hukum HTI. Alhasil, HTI tetap dibubarkan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Menurut Ma’ruf, kalau PTUN sudah melihat HTI sebagai organisasi yang komitmen Kepancasilaannya tidak utuh, maka layak dibubarkan. “Kalau pengadilan sudah melihatnya HTI itu organisasi yang komitmen kepancasilaannya tidak utuh, tidak murni, membahayakan pancasila, ya pasti harus dibubarkan,” kata Ma’ruf Amin selepas membuka Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VI di Pondok Pesantren Al-Falah, Kota Banjarbaru, Senin (7/5/2018).
KH Ma’ruf Amin mengatakan Ijtima Ulama VI membahas isu kebangsaan kenegaraan, hukum positif, dan fiqih kontemporer. Menurut M’ruf, persoalan kebangsaan termasuk politisasi agama dan bela negara, seiring munculnya kelompok yang pesimitis terhadap masa depan bangsa dan negara. Mahar politik pun akan dikupas oleh para ulama.
“Menjelang pilkada ini, isu politisasi agama marak, bagaimana politisasi agama disipaki dengan pendekatan keagamaan. Sebab ada pandangan apa betul agama dan politi tidak ada kaitan? Ada yang beranggapan agama sebagai alat untu berpolitik, ini kalau didiskusikan menarik, akan alot nanti,” ujar Ma’ruf Amin.
ADVERTISEMENT
Adapun soal mahar politik, ia memastikan para peserta mendiskusikan apakah mahar politik dibolehkan secara Islam. Ia tegas mengatakan Islam melarang bentuk suap politik. Persoalannya, kata Maruf, konsep suap kerap diplesetkan lewat ongkos bensin.
“Mahar itu diposisikan sebagai apa? Uang sogokan, sebagai suap, sebagai fee. Sekarang kan marak, ada yang bilang ini bukan money politik, tapi ongkos politik. Jadi sekarang ini lebih variatif, bentuknya tidak konvensional,” kata Maruf
Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan seluruh ulama di komisi fatwa MUI se-Indonesia akan menghasilkan rumusan atas beberapa isu kebangsaan dan keagamaan.
Menurut Lukman, hasil Ijtima Ulama bisa menjadi panduan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, salah satunya isu partai politik dan agama. Lukman berkata, masyarakat mesti jernih membedakan antara politik praktis dan norma agama. Ia mengimbau partai politik tidak memanipulasi agama untuk kepentingan politik praktis.
ADVERTISEMENT
“Karena politik punya makna yang menyeluruh, dan agama harus dipahami secara komprehensif. Salah satu yang akan dirumuskan, bagaimana menyikapi persoalan politik yang harus berlandaskan agama. Jangan sampai memanipulasi agama untuk politik praktis,” kata Menteri Lukman Hakim. (Diananta)