Di Kalsel, 3 Kabupaten Potensi Pemungutan Suara Ulang

Konten Media Partner
18 April 2019 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kertas surat suara yang sudah tercoblos Hasnuryadi Sulaiman, caleg DPR RI dari Partai Golkar di Kelurahan Alalak Utara, Kota Banjarmasin. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kertas surat suara yang sudah tercoblos Hasnuryadi Sulaiman, caleg DPR RI dari Partai Golkar di Kelurahan Alalak Utara, Kota Banjarmasin. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie, mengungkapkan ada kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Azhar, potensi ini mencuat usai ditemukannya beragam dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilu 2019, kemarin. Dugaan pelanggaran seperti adanya pemilih yang menggunakan KTP tidak sesuai domisili setempat ketika pencoblosan.
"Ada tiga kabupaten (berpotensi PSU). Balangan, Hulu Sungai Tengah (HST), dan Hulu Sungai Utara. Ini karena ada pemilih menggunakan hak pilih dengan KTP tidak sesuai domisili," kata Azhar kepada wartawan banjarhits.id, Donny Muslim, Kamis (18/4/2019).
Namun, ia belum bisa membuka rincian titik TPS yang berpotensi pemilu ulang. Azhar berkata Bawaslu Kalsel bersama pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota akan memastikan rinciannya usai Rakor Penindakan Pelanggaran Pemilu pada Jum'at (19/4/2019).
Adapun Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati Masy'ud, membenarkan ada pemilih yang menggunakan hak pilihnnya tidak sesuai ketentuan ketika coblosan pemilu di Kalsel. Pihaknya menunggu hasil kajian resmi dari Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Ada kesalahpahaman saja dari KPPS dan pemilih. Jika memang terbukti, maka kami siap mengikuti rekomendasi dari Bawaslu. Logistik untuk PSU sudah kami siapkan" ujarnya.
Mengacu UU Pemilu Tahun 2017 Pasal 372 Ayat (2) huruf d, pemungutan suara ulang memang wajib dilakukan ketika ada pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb.
Adapun PSU bisa dilakukan sehari setelah pencoblosan hingga sepuluh hari setelahnya, merujuk UU Pemilu Tahun 2017.
"Kami akan berkoordinasi dulu dengan Bawaslu Kalsel. Intinya siap saja jika benar dan sesuai data di lapangan," tandasnya.