Di Kalsel, Baru Satu Pemilik IUP Batubara Tarik Dana Jamrek

Konten Media Partner
2 Agustus 2018 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Di Kalsel, Baru Satu Pemilik IUP Batubara Tarik Dana Jamrek
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id, Banjarbaru – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan mengumpulkan ratusan Kepala Teknik Tambang (KTT) dari perusahaan pemegang IUP batubara di Kalimantan Selatan pada Kamis (2/8/2018). Dinas dan Kementerian ESDM ingin menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, mengatakan KTT mesti tahu kewajiban perusahaan tambang setelah beres menunaikan aktivitas operasi produksi. Dari 360 pemilik IUP batubara di Kalsel, dia berkata, baru satu perusahaan batubara yang secara bertahap mencairkan dana jaminan reklamasi, yakni PT Kintap Bukit Mulia.
Apabila digabung dengan IUP mineral lain, ada 440 pemilik IUP di Kalsel yang sudah menempatkan dana jamrek dengan angka Rp 339 miliar. “Ayo cairkan dana jamrek dan pascatambang. Dana itu enggak kemana-mana, tetap di bank, kok. Kenapa enggak cair-cari jamreknya, karena enggak ada reklamasi tambang,” kata Gunawan Harjito kepada ratusan KTT, Kamis (2/8).
Ia pun mengakui masih menemukan praktek curang ketika penjualan batubara karena melebihi kuota bulanan. “Tolong batu yang dijual batu sendiri, jangan spanyol (separo nyolong),” ucap Gunawan. Ia berkata perusahaan tambang wajib mengikuti aturan. Gunawan siap membantu membudahkan aktivitas bisnis batubara asalkan sesuai auturan main.
ADVERTISEMENT
Adapun seorang KTT PT Kintap Bukit Mulia, Budi Aprianus, mengatakan perusahaan telah mereklamasi lahan secara bertahap mulai tahun 2015. Budi berkata ada beberapa tahapan reklamasi lahan, seperti penataan lahan dan revegetasi. Ia mengklaim Kintap Bukit Mulia sudah merealisasikan reklamasi sebesar 82 persen.
“Kami sudah ambil dana jamreknya 82 persen plus bunganya, sesuai hasil evaluasi,” ucap Budi. Menurut dia, Kintap Bukit Mulia menempatkan dana jamrek sebanyak Rp 1,2 miliar dan dana pascatambang Rp 1,5 miliar. Adapun IUP OP milik Kintap Bukit Mulia seluas 64,5 hektare dengan produksi 960 ribu metrik ton per tahun. Budi mengakui cepatnya reklamasi itu karena lahan IUP di atas HGU perkebunan sawit. “Perusahaan sawit justru membantu pengembalian tanah,” kata dia. (Diananta)
ADVERTISEMENT