Dibujuk Mandi Tolak Penyakit, Pria di Kotabaru Cabuli Anak

Konten Media Partner
27 Mei 2018 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Kepolisian Sektor Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama Aspani (40), warga Desa Bangkalaan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu. Aspani ditangkap setelah kepergok mencabuli IGS (17) sebanyak enam kali mulai rentang 2017 - Januari 2018, hingga korban hamil lima bulan.
ADVERTISEMENT
Kasihumas Polres Kotabaru Aiptu Teguh Baharianto, mengatakan aksi pencabulan ini terjadi di kampung setempat tanpa sepengetahuan orang tua korban. Dari keterangan korban, Aiptu Teguh berkata pelaku Aspani menyetubuhi IGS setelah dibujuk mandi tolak penyakit (mandi pihalat).
“Pelaku mencabuli korban dengan ancaman hendak dibunuh bila menolak melayani nafsu bejatnya,” kata Aiptu Teguh kepada wartawan, Minggu (27/5).
Setelah enam kali mencabuli IGS, polisi menangkap Aspani pada Kamis 24 Mei 2018 pukul 22.00 wita di Dusun Guntung Tarap, Desa Bangkalan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu. Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Kelumpang Hulu untuk proses penyelidikan.
Pelaku bisa dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. (Diananta)
ADVERTISEMENT