KPU Kalsel Coret 3 Calon Anggota DPD

Konten Media Partner
27 Mei 2018 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - KPU Provinsi Kalimantan Selatan mencoret tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena tidak memenuhi syarat (TMS) pada Sabtu malam (26/5). Dengan sebaran 50 persen atau 7 daerah dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel. Ketiga orang ini terdiri dari Habib Faturrahman Bahasyim, Abdussani, dan Syamsul Daulah.
ADVERTISEMENT
Setelah dicoret KPU Kalsel, Habib Faturahman Bahasyim, menyatakan akan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu atas keputusan KPU Kalsel tersebut. “Saya akan mempertimbangkan dulu. Namun, kemungkinan untuk mengajukan gugatan sengketa terbuka lebar, cuma seratus yang kurang, dan semua itu murni dari dukungan masyarakat,” ucap Faturrahman Bahasyim, Minggu (27/5).
Menurut Suwanto, Kasubag Hukum KPU Provinsi Kalsel, lembaganya telah memberi kesempatan kepada calon senator untuk melengkapi persyaratan minimal hingga tenggat akhir perbaikan berkas verifikasi administrasi pada Sabtu malam (26/5).
“Hasil dari penelitian dan pemeriksaan, maka akhirnya KPU Kalsel menyatakan ada 19 dinyatakan memenuhi syarat (MS), dari yang semula 24 bakal calon anggota DPD RI, dan tiga orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Suwanto.
ADVERTISEMENT
Abdussani cuma mengumpulkan 622 KTP dukungan sah, Faturrahman Bahasyim mengumpulkan 899 KTP dukungan sah, dan Syamsul Daulah cuma mengemas 626 KTP dukungan sah.
Dengan demikian, Suwanto berkata ada 19 orang calon senator yang dinyatakan berhak untuk mengikuti proses selanjutnya verifikasi faktual. Sebelumnya ada 24 bakal calon DPD Kalsel. Dua orang di antaranya lebih dulu dicoret KPU Kalsel karena tidak menyerahkan berkas perbaikan tahap awal pada 20 Mei lalu. Mereka bernama Fransiscus Xaverius Rudy dan Habib Hamzah Assegaf.
Kemudian, KPU Kalsel mencoret lagi tiga nama bakal calon DPD RI pada 26 Mei 2018. Tapi ketiganya masih diberi kesempatan mengajukan gugatan sengketa atas keputusan KPU Kalsel.
Sementara itu, Supriyanto Noor, mewakili Bawaslu, mengatakan para bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) punya kesempatan mengajukan gugatan ke Bawaslu. “Tiga hari setelah menerima berita acara ini, mereka bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi Kalsel.” ujarnya. (Hanafi)
ADVERTISEMENT