Diperkosa Ayah Tiri, Remaja 17 Tahun di Banjar Hamil 5 Bulan

Konten Media Partner
25 November 2018 21:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diperkosa Ayah Tiri, Remaja 17 Tahun di Banjar Hamil 5 Bulan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BANJARMASIN - Nasib malang dialami SA (17) yang terpaksa hamil lima bulan akibat diperkosa ayah tirinya Fuad Saruji (41), warga Jalan Desa Sungai Alat RT 01, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tak senonoh Fuad Saruji ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polsek Astambul Sabtu (24/11). “Memang benar ada laporan masuk, terkait kasus pencabulan anak hingga hamil lima bulan yang dilakukan ayah tiri korban,” kata Kapolsek Astambul AKP, Samsu Darsono, Minggu malam (25/11).
Mengutip pengakuan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, perbuatan bejat sudah dilakukan sebanyak 10 kali ketika istri pelaku sedang di kebun yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Pelaku yang tak tamat Sekolah Dasar ini, mengakui tinggal dengan anak tirinya sejak tahun 2013, ketika korban masih berusia 12 tahun. Apakah sejak tahun 2013 sudah melakukan pencabulan, saat ini terus kami kembangkan,” kata mantan Kasubag Renmin Humas Polda Kalsel ini.
ADVERTISEMENT
Kalaupun terbukti adanya pencabulan anak di bawah umur dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil, maka tersangka bisa dihukum berat sesuai Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan tercantum dalam pasal 81, setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. (Anang Fadhilah)