Dishut Kalsel Ketakutan Pakai Dana APBD untuk Penghijauan

Konten Media Partner
9 Februari 2019 8:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Diananta/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Diananta/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan mulai milirik dana CSR perusahaan untuk program penghijauan. Langkah ini seiring aduan masyarakat yang mempersoalkan pemakaian APBD dalam proyek penghijauan di Jalan Ahmad Yani dan komplek perkantoran Pemprov Kalsel.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq menuturkan dana CSR akan dipakai mendukung program penghijauan kanan-kiri jalan. "Kalau APBD, kami diberitakan enggak karu-karuan. Jadi pakai dana CSR, nanti kami kawal mulai Tanjung sampai Tanah Bumbu ditanami," ucap Hanif Faisol Nurofiq ketika presrilis di kantornya, Jumat (8/2/2019).
Menurut dia, pemakaian dana pihak ketiga lebih baik dan transparan demi menghindari syakwasangka. "Dana APBD biar untuk yang lain. Tahun ini kami enggak berani (APBD) untuk penghijauan kanan-kiri Jalan A Yani," katanya.
Salah satu spanduk provokatif yang dipersoalkan Hanif. Foto: Istimewa
Keputusan Hanif merespons pelaporan masyarakat terhadap dugaan korupsi proyek penghijauan di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan komplek Pemprov Kalsel. Hanif mengklaim kedua proyek ini sudah sesuai prosedur karena audit investigasi BPK dan Inspektorat Pemprov Kalsel tidak menemukan penyimpangan.
ADVERTISEMENT
Ia berkata kedua proyek memakai dua DPA berbeda: penanaman pohon di komplek Pemprov Kalsel dan penghijauan di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Proyek tahun 2017 ini masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 20 miliar.
Dugaan korupsi kedua proyek memunculkan pemasangan spanduk ihwal markup penghijauan di perkantoran Pemprov Kalsel dan mengubah APBD dana penghijauan di Jalan Ahmad Yani ke perkantoran Pemprov Kalsel.
Hanif sudah melaporkan informasi fitnah itu ke Polda Kalsel. "Adannya fitnah. Meski beberapa saat dipasang, lalu digunakan berita hoaks. Kami melaporkan ke pihak berwajib. Dari awal sudah dibekadan DPAnya," ujar Hanif.
"Kami sudah minta investigasi inspektorat daerah. Tidak ditemukan markup. Kami sudah sampaikan ke penyidik. Ini (isi spanduk) barus diproses hukum karena mengganggu jalanannya pemerintahan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain menyudutkan Hanif, sejumlah spanduk bertuliskan dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kalsel ihwal proyek Sport Center. (Diananta)