news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Kades Pulantan Dipenjara karena Penyelewengan APBDes

Konten Media Partner
14 Maret 2019 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Balangan mengeksekusi eks Kades Pulantan, Ilhami ke Lapas Teluk Dalam di Banjarmasin, Kamis (14/3/2019). Foto: Hidayatullah/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Balangan mengeksekusi eks Kades Pulantan, Ilhami ke Lapas Teluk Dalam di Banjarmasin, Kamis (14/3/2019). Foto: Hidayatullah/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan resmi menahan Ilhami (39) bin Aria Adha, mantan Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Awayan pada Kamis (14/3/2019). Ilhami ditahan atas dugaan korupsi penyimpangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 206 juta tahun anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
Penyidik Polres Balangan lebih dahulu menetapkan Ilhami sebagai tersangka setelah berkas pemeriksaan P21, dan dilimpahkan ke Kejari Balangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Balangan, Marjudin SH mengatakan, penahanan terhadap Ilhami selama 20 hari sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Balangan. Menurut Marjuni, tersangka Ilhami ditahan karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan realisasi belanja Desa Pulantan.
"Tersangka hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari sampai tanggal 4 April di Lapas Teluk Dalam (Kota Banjarmasin). Tersangka melakukan penyimpangan ADD tahun 2016 lalu. Dari hasil audit laporan belanja desa tidak biasa dia pertanggung jawabkan,” kata Marjudin kepada wartawan banjarhits.id, Hidayatullah, Kamis (14/3/2019).
Tersangka Ilhami akan dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 .
ADVERTISEMENT
Drama penahanan Ilhami bermula dari dugaan penyelewengan APBDes 2016 senilai Rp 206 juta. Mengacu Perdes Pulantan Nomor 3 Tahun 2016 tentang APBDes, ditetapkan besaran APBDes senilai Rp 1.004.334.600.
Pendapatan Desa Pulantan masuk secara bertahap lewat rekening kas daerah senilai Rp 900.263.450. Menurut Marjudin, ADD triwulan keempat sebesar Rp 104.071.150 gagal terealisasi karena tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan realisasi ADD triwulan ketiga tahun 2016.
Adapun ADD yang masuk ke kas Desa Pulantan terlacak Rp 900.263.450. Atas temuan itu, Marjudin berkata penyidik berkesimpulan ada penyimpangan duit Rp 206.419.942 lantaran tanpa pertanggung jawaban.
Dari angka Rp 206.419.942, ia merinci kas beredar yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 71.500.750, dan pajak dipungut Rp 22.939.192 yang tidak disetor pihak Desa Pulantan atas belanja desa tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Kemudian hasil audit atas pertanggung jawaban realiasi belanja Desa Pulantan tahun anggran 2016 sebesar Rp 761.639.250 dari Rp 873.619.250. Alhasil diperoleh sisa Rp 111.980.000. Atas perhitungan tersebut, diduga ada kerugian negara sebesar Rp 206.419.450.