Empat TPS di Kalsel Akan Pemungutan Suara Ulang

Konten Media Partner
20 April 2019 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS TPS 53, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Sungai Andai, Kota Banjarmasin yang tampil unik ketika coblosan Pemilu 2019. Foto: banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS TPS 53, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Sungai Andai, Kota Banjarmasin yang tampil unik ketika coblosan Pemilu 2019. Foto: banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) empat TPS pada tiga kabupaten di Kalsel. Empat TPS ini terdiri dari dua TPS di Kabupaten Hulu Sungai Utara, satu TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan satu TPS di Kabupaten Balangan.
ADVERTISEMENT
Keterangan berasal dari Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Hatmiati Masy'ud kepada wartawan banjarhits.id, Donny Muslim, Sabtu (20/4). Bawaslu Kalsel semula merekomendasikan tiga TPS mesti dilakukan PSU. Belakangan, KPU Kalsel menerima informasi ada empat TPS yang mesti dilakukan PSU.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, merekomendasikan PSU setelah terbukti ada temuan pemilih yang menggunakan jalur daftat pemilih khusus (DPK) memakai KTP, namun tak sesuai domisili ketika pencoblosan.
"Kalau kemarin masih potensi. Sekarang sudah kami rekomendasikan untuk melakukan PSU," kata Azhar. Setelah ini, tiga KPU kabupaten tersebut mesti menyiapkan logistik pemilu dalam tempo sepuluh hari, terhitung setelah pencoblosan resmi.
Adapun di Kota Banjarmasin, Azhar masih menelaah lagi satu TPS yang berpotensi PSU. Selain tiga kabupaten ini, Bawaslu sedang melakukan proses pengkajian satu titik TPS di Kota Banjarmasin untuk ditinjau potensi PSU.
ADVERTISEMENT
Azhar menyebut TPS 08 di Antasan Kecil Timur, berpotensi PSU karena ada dua orang kepergok mencoblos memakai KTP tak sesuai domisili.
"Jadi, walaupun cuma beberapa orang, mekanismenya tetap PSU. Tapi ini masih pengkajian belum masuk rekomendasi," kata Azhar.
PSU diatur dalam pasal 372 ayat (2) hurud d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid ini menyebut pemungutan suara ulang memang wajib dilakukan ketika ada pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb.
Berikut empat TPS yang direkomendasikan PSU:
TPS 06 Desa Palimpatan Hulu dan TPS 20 Desa Sungai Malang, Amuntai Tengah.
ADVERTISEMENT
TPS 03 Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan.
TPS 02 Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan