Hakim Bebaskan 4 Petani yang Merusak Singkong di Kuburan

Konten Media Partner
10 Agustus 2018 9:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Marabahan - Pengadilan Negeri (PN) Marabahan seketika riuh penuh sukacita ketika hakim mengetukkan palu putusan. Puluhan petani dari Desa Puntik Dalam, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, sontak teriak histeris di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Puluhan petani itu memberi dukungan moral kepada empat rekannya, yaitu Ngadimin, Ngatink, Sugimin, dan Rebini. Pengunjung dan empat terdakwa saling berpelukan menyambut keputusan hakim atas vonis ketukan vonis bebas.
Setelah melewati delapan kali persidangan yang melelahkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan membebaskan empat petani dari tuduhan merusak tanaman singkong di area kuburan.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/8). Hakim menyatakan keempat terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan demi hukum.
Berkas vonis bergantian dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Panji Answinartha, SH, MH, didampingi hakim anggota Petrus,SH.MH dan Damar SH.MH.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa benar telah melakukan perbuatan yang didakwakan karena terbukti secara sah dan meyakinkan merusak tanaman singkong. Tapi, kata Panji, para terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana (onslag van recht vervolging).
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Panji di Pengadilan Negeri Marabahan pada, Rabu (8/8/2018).
Empat petani itu ditahan dan diseret ke meja hijau setelah dituduh oleh Tumin. Tumin menduga empat petani merusak tanaman singkong di lahannya yang memang berada di samping area pekuburan.
Selain itu, dalam dakwaan subsidiair pasal 167 ayat 4 juga tidak memenuhi unsur tindak pidana dari para terdakwa, begitu pula untuk dakwaan akternatif pasal 406 ayat 1 juncto pasal 412 juga secara garis besar berdasarkan fakta persidangan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana.
Hakim sepakat mempunyai kesimpulan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Adapun kuasa hukum keempat terdakwa Ach Rusdiannor, SH yang ditemui awak media mengaku, pihaknya menyambut baik keputusan itu demi rasa keadilan dan keputusan yang tepat.
ADVERTISEMENT
"Kami bersyukur karena majelis hakim telah memberikan keputusan yang baik kepada klien kami, sehingga rasa keadilan itu memang benar-benar masih ada dan bisa dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.
Dia berharap, pelapor dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada serta tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. Rusdiannor berkata aparat kepolisian agar benar-benar bekerja secara profesional, khususnya dalam proses hukum perkara yang melibatkan warga.
Tiga orang pria dan satu wanita yang diketahui sebagai warga Desa Puntik Dalam, Kecamatan Madastana Kabupaten Barito Kuala, ditangkap polisi karena diduga telah merusak tanaman jenis singkong yang tumbuh liar di atas lahan kuburan.
Perusakan tanaman singkong itu terjadi pada Mei 2018. Puncaknya, seorang warga yang tinggal di depan area kuburan bernama Tumin, SH mengaku sebagai pemilik semua tanaman yang di duga dirusak oleh keempat terdakwa itu.
ADVERTISEMENT
Pria lulusan sarjana hukum tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak yang berhajib. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Tumin mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta usai 200 batang pohon singkongnya habis dibabat keempat terdakwa. (Hanafi)