news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hampir Sebulan Ramadan, Polisi HST Ungkap 4 Kasus Narkoba

Konten Media Partner
8 Juni 2018 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Mendekati satu bulan Ramadan 1439 Hijriah, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten HST, dengan barang bukti total sebanyak 3,99 gram sabu.
ADVERTISEMENT
Kepala Polres HST, Ajun Komisaris Besar Sabana Atmojo, mengatakan ungkap perkara kasus narkotika itu selama periode 17 Mei-7 Juni 2018. “Adanya kasus ini, kami sangat prihatin karena peredaran narkoba sudah merambah di daerah-daerah terpencil di HST. Ini tugas bersama mengatasi persoalan narkoba, peran aktif masyarakat sangat diharapkan,” kata AKBP Sabana Atmojo, Jumat (8/6).
Sabana mengapresiasi bantuan masyarakat menekan peredaran narkoba di Kabupaten HST. Ia mendorong masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba, segera melaporkan ke Polres HST atau jajaran mapolsek terdekat.
Kasus pertama atas nama tersangka MP (20) dengan tempat kejadian perkara di depan gudang Bulog, Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST. MP kedapatan membawa sabu seberat 0,46 sabu. Kasus kedua, atas nama inisial tersangka RH (40 tahun) yang ditangkap di RT 2 Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai Kabupaten HST. RH kedapatan menyimpan tujuh paket sabu seberat 3,05 gram.
ADVERTISEMENT
Kasus ketiga, atas nama inisial tersangka MF (19 tahun) yang ditangkap di Jalan Bintara Sei Tabuk, Desa Mandingin, Kecamatan Barabai Kabupaten HST. MF kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,29 gram. Adapun kasus keempat, atas nama inisial tersangka ARS (21 tahun) yang diringkus di Pasar Keramat Barabai, Kecamatan Barabai. ARS kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,19 gram.
“Tersangka disangkakan melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” kata Sabana. (Anang Fadhilah) Foto: Pixabay