Hasilkan Limbah B3 400 Kg, RSUD Ulin Butuh Tambah Insenerator

Konten Media Partner
15 Desember 2018 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasilkan Limbah B3 400 Kg, RSUD Ulin Butuh Tambah Insenerator
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Kota Banjarmasin menghasilkan limba kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 400 kilogram perhari. Direktur Utama RSUD Ulin, Suciati mengatakan semua limbah medis ini dilebur ke insenerator atau alat pengolah limbah dengan dibakar.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, RSUD Ulin saat ini punya dua unit alat pengolah limbah, dimana harga alat pengolah limbah ini mencapai Rp5 miliar per unitnya.
“Limbah medis yang sudah dimasukkan ke insenerator setiap 3 bulan sekali dikirim ke Kota Bogor Jawa Barat. Karena perlakuan limbah medis B3 itu harus khusus, tak bisa sembarangan,” kata Suciati kepada wartawan di Banjarmasin Sabtu (15/12).
Suci berkata RSUD Ulin menghasilkan limbah padat dan cair dengan beragam jenis, seperti jarum suntik dan obat-obatan. Menurut dia, masyarakat perlu tahu ihwal pengelolaan limbah medis di RSUD Ulin. “Kalau pengelolaannya tidak benar, bisa menyebabkan penyakit serius lain," jelasnya.
Unit incinerator yang disiapkan memiliki kapasitas daya tampung hingga enam kubik per satu kali operasi dengan waktu sekitar tiga jam beroperasi. Pemusnahan limbah medis, kata dia, tidak bisa sembarangan seperti membakar sampah biasa.
ADVERTISEMENT
“Seiring perkembangan jumlah pasien di RSUD Ulin Banjarmasin alat insenerator bisa jadi harus ditambah, hal itu mengantisipasi jika adanya kerusakan. Tapi sementara ini dua buah insenerator masih mampu menampung limbah medis,” kata Suciati.
Mengacu Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Pelanggaran terhadap limbah menid disanksi pidana tiga tahun, dan denda hingga Rp3 miliar. Limbah medis B3 hanya boleh dikelola oleh lembaga berizin. Sebab, kandungan limbah medis sangat berbahaya bagi kesehatan.
Ada beberapa jenis limbah yang masuk ke dalam kategori limbah medis, seperti limbah benda tajam, adalah materi padat yang memiliki sudut kurang dari 90 derajat, dapat menyebabkan luka iris atau tusuk. Misalnya: jarum suntik, kaca sediaan (preparat glass), infus set, ampul/vial obat.
ADVERTISEMENT
Limbah infeksius. Limbah jenis ini diduga mengandung patogen (bakteri, virus, parasit, dan jamur) dalam jumlah yang cukup untuk menyebabkan penyakit pada inang yang rentan. Misalnya: limbah hasil operasi atau otopsi dari pasien yang menderita penyakit menular, limbah pasien yang menderita penyakit menular dari bagian isolasi, alat atau materi lain yang tersentuh orang sakit.
Kemudian limbah patologis yang berasal dari jaringan tubuh manusia. Misalnya: organ tubuh, janin, darah, muntahan, urin, dan cairan tubuh yang lain. Limbah farmasi yang mengandung bahan-bahan farmasi. Misalnya: mencakup produk farmasi, obat, vaksin, serum yang sudah kedaluwarsa, tumpahan obat. Termasuk juga sarung tangan, masker.
Limbah kimia yang mengandung zat kimia yang berasal dari aktivifitas diagnostik, pemeliharaan kebersihan, dan pemberian desinfektan. Misalnya: zat kimia fotografis.
ADVERTISEMENT
Limbah kemasan bertekanan yang berasal dari kegiatan di instansi kesehatan yang memerlukan gas. Misalnya: gas dalam tabung dan kaleng aerosol.
Limbah logam berat yang mengandung logam berat dalam konsentrasi tinggi termasuk dalam sub kategori limbah berbahaya dan biasanya sangat beracun. Misalnya: limbah logam merkuri yang berasal dari bocoran peralatan kedokteran (termometer, alat pengukur tekanan darah). (Anang Fadhilah) Foto: Pixabay