Hoax! Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Banjarmasin

Konten Media Partner
8 Mei 2018 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin- Informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor beredar di sebagian grup percakapan instan WhatsApp di Kota Banjarmasin, salah satunya grup Landu Rescue. Materi informasi ini mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 1 Mei - 31 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Progam ini menawarkan keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor hingga 50 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kedua (BBN-KB 2) dan seterusnya, dan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor.
Namun, UPTD Samsat Banjarmasin I membantah atas kebenaran informasi tersebut. Menurut Kasi PKB/BBNKB Samsat Banjarmasin I, Helda, informasi semacam itu termasuk berita bohong alias hoax. “UPTD Samsat belum ada program untuk itu, seandainya kalau ada program akan kami umumkan kemasyarakat luas melalui media,” kata Helda kepada Banjarhits.id, Selasa (8/5/2018).
Ia mengacu program pemutihan periode 1 Agustus - 31 September 2017 lalu yang disebarkan luas lewat media massa. Helda menghimbau masyarakat tidak terkecoh informasi di media sosial. Kalaupun masih ragu, Helda meminta warga bertanya langsung ke kantor Samsat terdekat.
ADVERTISEMENT
"Langsung datang ke sini (Samsat) saja dan tanyakan ke petugas bagian pelayanan,” ujar Helda, seraya menambahkan pemilik kendaraan mesti tertib bayar pajak tanpa harus menanti program pemutihan.
Adapun Dayat (32), warga Jalan Jahri Saleh, kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, terkejut saat ada koleganya mengirim gambar pengumuman pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia sangat kecewa bila informasi tersebut hoax.
Padahal, Dayat berniat mengurus balik nama kendaraan bermotor. “Mau balik nama kendaraan saya, masih nama orang lain, setelah saya tanya petugas pelayanan ternyata tidak ada pemutihan" ungkak Dayat di kantor Samsat. (Hanafi)