Honor Pelipatan Surat Suara Pilpres 2019 Cuma Rp 47 Perlembar

Konten Media Partner
1 Maret 2019 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairun Nizan di sela hari pertama pelipatan surat suara Pemilu 2019. Foto: Zahidi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairun Nizan di sela hari pertama pelipatan surat suara Pemilu 2019. Foto: Zahidi/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Honor pelipatan surat suara Pemilu 2019 tak punya standar baku alias bervariasi tergantung jenis surat suara yang dilipat para petugas. Pelipatan surat suara hari pertama pada Jumat pagi (1/3), petugas yang terlibat sebanyak 66 orang.
ADVERTISEMENT
Sekretaris KPU Kota Banjarmasin, Husni Thamrin, mengatakan pelipatan surat suara mendapat honor bervariasi mengacu jjenis surat suara yang dilipat. Hal ini sudah sesuai kesepakatan 13 kabupaten/kota se-Kalsel.
“Honor bervariasi mulai dari jenis surat suara Dewan RI, Provinsi dan Kabupaten/kota, surat suara DPD, serta surat suara presiden," ucap Husni Thamrin kepada wartawan banjarhits.id, Zahidi, Jumat (1/3).
Husni menyebut tarif honor Rp 100 untuk pelipatan satu surat suara DPR dan DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian untuk tarif surat suara DPD senilai Rp 75 perlembar, dan surat suara presiden dihonor Rp 50 perlembar.
Namun para petugas pelipat suara tidak mendapat secara penuh dari tarif honor itu, melainkan masih dipotong lagi 6 persen dari total hasil jumlah surat suara yang dilipat.
ADVERTISEMENT
Alhasil setelah dipotong 6 persen, petugas cuma menerima honor Rp 94 perlembar surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Yang DPD ya senilai Rp 71 dan yang presiden ini berhubung paling kecil surat suaranya tarifnya senilai 47 rupiah," ujar Husni.
Adapun Ketua KPU Banjarmasin, Khairun Nizan, berkara pada hari pertama pelipatan surat suara dikhususkan untuk surat suara DPR Dapil Kalsel II sebanyak 447.085 lembar dan surat suara cadangan 2 persen per TPS.
"Hari ini khusus surat suara Dewan yang Dapil Kalsel II dulu dan ada tambahan surat suara cadangan sejumlah 2% per TPS, misalnya 280 pemilih per TPS berarti sekitar 5 surat suara cadangan per TPS nya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Ralat: Berita sudah dikoreksi karena ada kesalahan tulis narasumber.