Hotel dan Toko Modern di Banjarmasin akan Dikenai Pajak Parkir

Konten Media Partner
5 April 2018 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kota Banjarmasin (Foto: Instagram @ikkon_2017)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Banjarmasin (Foto: Instagram @ikkon_2017)
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin berencana memungut pajak parkir pada seluruh hotel dan toko modern. Langkah yang dilakukan itu bertujuan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun pihak pengelola hotel dan toko itu sendiri tidak memungut biaya parkir pada konsumen.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah sosialisasikan rencana ini kepada pengelola parkir di hotel dan toko modern," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ikhwan Nur Khalik, di Banjarmasin, Kamis (5/4).
Rencana itu dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Beleid itu menyebut bahwa siapa pun yang mengelola perparkiran wajib menyetor pajaknya ke pemerintah kota setempat.
"Meskipun pelanggannya digratiskan, tetapi tetap harus bayar pajak ke pemerintah," ujar Ikhwan.
Ia menyatakan, saat ini sudah ada toko yang memiliki banyak outlet dan sejumlah hotel berbintang yang akan membayar pajak parkirnya ke pemerintah kota. Rencana ini sebenarnya sudah mulai diterapkan April 2018, sebagai upaya merealisasikan target pajak parkir 2018 setelah gagal mencapai target pada 2017.
ADVERTISEMENT
"Kita akan hitung berapa potensi pendapatan parkir di situ, dikali sekian. Lalu 30 persennya harus dibayar ke pemerintah daerah sebagai pajak," katanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nuryaumil menyatakan, pencapaian target pendapatan asli daerah di sektor pajak parkir pada 2017 masih rendah.
Dari target 2017 sebesar Rp 5 miliar, hanya terealisasi Rp 3,8 miliar. Oleh karena itu, DPRD Kota Banjarmasin sempat mengevaluasi PAD dari pajak parkir pengajuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Banjarmasin tahun anggaran 2017. Namun pada 2018, target PAD dari sektor pajak justru dinaikkan menjadi Rp 5.535.000.000.
Sampai triwulan pertama tahun ini, kata Subhan, pajak sektor parkir sudah terealisasi 23,77 persen dari target Rp 5.530.000.000. Badan Keuangan Daerah (Bakuda) pun terus mendorong Dishub Kota Banjarmasin untuk berupaya mencari potensi besar penghasilan sektor pajak parkir agar realisasinya bisa melonjak signifikan pada triwulan kedua. (Hafiz Ramadhani)
ADVERTISEMENT